Gorontalo, mimoza.tv – Beta Lasimpala bersama keluarga ahli waris lahan di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan sita jaminan terhadap PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), anak peerusahaan PT Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan dikabulkan oleh majelis hakim, Kamis (2/6/2022).
Kepada awak media ini DR. Muhamad Nasir selaku ketua Tim Advokat penggugat menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan itu untuk menjamin agar gugatan a quo tidak menjadi upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan tergugat, memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ini juga tujuannya untuk menghindari gugatan dari pihak penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga atau pihak lainnya,” ujarnya.
Maka dari itu kata Muhamad nasir, sangat beralasan jika kliennya memohon agar dilakukan pembebasan terhadap sebidang tanah yang dikuasai oleh PT Gorontalo Listrik Perdana.
Dirinya merinci, ada pun tanah yang dikuasai oleh anak perusahaan PT Toba Bara itu adalah; Sertifikat HGB, luas 8, 9153 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 13 Juli 2017, Sertifikat HGB, luas 43, 51 (Ha), Item Main Plant, tertanggal 23 Juli 2018, Sertifikat HGB, luas 12, 441 (Ha), Item Access Road, tertanggal 31 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1225 (Ha), Item Tapak Tower 5, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0,0899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, dan Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018.
“Termasuk juga Sertifikat HGB, luas 0, 1222 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0399 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0909 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 00899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 009 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0402 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019, dan Sertifikat HGB, luas 0,04 (Ha), item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019,” imbuhnya.
Muhamad Nasir juga menambahkan, dalam permohonan sita jaminan itu pihaknya juga memohonkan penghentian seluruh aktifitas di lokasi objek sengketa sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sebagaimana permintaan kliennnya dalam provisi gugatan.
Pewarta : Lukman.