Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lawan Anak Perusahaan Milik Luhut, Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan Permohonan  Sita Jaminan Ahli Waris

by Lukman Polimengo
Juni 3, 2022
Reading Time: 2min read
396 26
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Beta Lasimpala bersama keluarga ahli waris lahan di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan sita jaminan terhadap PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), anak peerusahaan PT Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan dikabulkan oleh majelis hakim, Kamis (2/6/2022).

Kepada awak media ini DR. Muhamad Nasir selaku ketua Tim Advokat  penggugat menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan itu untuk menjamin agar gugatan a quo tidak menjadi upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan tergugat, memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini juga tujuannya untuk menghindari gugatan dari pihak penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga atau pihak lainnya,” ujarnya.

Baca juga

Astaga, Anak Perusahaan PT Toba Bara Pernah Tawarkan Uang 15 M ke Ahli Waris

Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

Maka dari itu kata Muhamad nasir, sangat beralasan jika kliennya memohon agar dilakukan pembebasan terhadap  sebidang tanah yang dikuasai oleh PT Gorontalo Listrik Perdana.

Dirinya merinci, ada pun tanah yang dikuasai oleh anak perusahaan PT Toba Bara itu adalah; Sertifikat HGB, luas 8, 9153 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 13 Juli 2017, Sertifikat HGB, luas 43, 51 (Ha), Item Main Plant, tertanggal 23 Juli 2018, Sertifikat HGB, luas 12, 441 (Ha), Item Access Road, tertanggal 31 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1225 (Ha), Item Tapak Tower 5, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0,0899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, dan Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018.

“Termasuk juga Sertifikat HGB, luas 0, 1222 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0399 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0909 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 00899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 009 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0402 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019, dan Sertifikat HGB, luas 0,04 (Ha), item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019,” imbuhnya.

Muhamad Nasir juga menambahkan, dalam permohonan sita jaminan itu pihaknya juga memohonkan penghentian seluruh aktifitas di lokasi objek sengketa sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sebagaimana permintaan kliennnya dalam provisi gugatan.

Pewarta : Lukman.

Tags: luhut binsar panjaitanpt gorontalo listrik perdanapt toba barasita jaminan

Berita Terkait

Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

Astaga, Anak Perusahaan PT Toba Bara Pernah Tawarkan Uang 15 M ke Ahli Waris

September 10, 2021
Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

September 9, 2021
Next Post
Peringati HUT ke 29., PJI Wilayah Gorontalo Bangun Taman Pengajian

Peringati HUT ke 29., PJI Wilayah Gorontalo Bangun Taman Pengajian

Rekomendasi

Melalui Puasa Senin – Kamis, Lapas Gorontalo Bentuk Mental Dan Spiritual Warga Binaan
Hukum & Kriminal

Melalui Puasa Senin – Kamis, Lapas Gorontalo Bentuk Mental Dan Spiritual Warga Binaan

by Lukman Polimengo
Agustus 2, 2022
0

Gorontalo, mimosa.tv – Upaya untuk membentuk mental dan ahlak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Gorontalo hingga...

Read more

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Tampil di FDG, Umar Karim : Pemprov Gorontalo Provinsi Paling Nyaman, Hampir Tidak Ada Unjuk Rasa

Baksos Kejaksaan Tinggi, 2871 Warga Gorontalo Tervaksinasi

Silaturahmi Ke Lapas Anak, KOTAQU Kota Gorontalo Bagi-bagi Al Quran

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In