Minggu, Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lawan Anak Perusahaan Milik Luhut, Akhirnya Majelis Hakim Kabulkan Permohonan  Sita Jaminan Ahli Waris

by Lukman Polimengo
Juni 3, 2022
Reading Time: 2 mins read
456 29
A A
0
PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang ada di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) yang ada di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Beta Lasimpala bersama keluarga ahli waris lahan di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan sita jaminan terhadap PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), anak peerusahaan PT Toba Bara milik Luhut Binsar Panjaitan dikabulkan oleh majelis hakim, Kamis (2/6/2022).

Kepada awak media ini DR. Muhamad Nasir selaku ketua Tim Advokat  penggugat menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan itu untuk menjamin agar gugatan a quo tidak menjadi upaya yang sia-sia dan untuk menghindari tindakan tergugat, memindahtangankan objek perkara selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini juga tujuannya untuk menghindari gugatan dari pihak penggugat kelak mengalami illusoir atau hampa, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga atau pihak lainnya,” ujarnya.

Baca juga

Astaga, Anak Perusahaan PT Toba Bara Pernah Tawarkan Uang 15 M ke Ahli Waris

Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

Maka dari itu kata Muhamad nasir, sangat beralasan jika kliennya memohon agar dilakukan pembebasan terhadap  sebidang tanah yang dikuasai oleh PT Gorontalo Listrik Perdana.

Dirinya merinci, ada pun tanah yang dikuasai oleh anak perusahaan PT Toba Bara itu adalah; Sertifikat HGB, luas 8, 9153 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 13 Juli 2017, Sertifikat HGB, luas 43, 51 (Ha), Item Main Plant, tertanggal 23 Juli 2018, Sertifikat HGB, luas 12, 441 (Ha), Item Access Road, tertanggal 31 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1225 (Ha), Item Tapak Tower 5, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0,0899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, dan Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018.

“Termasuk juga Sertifikat HGB, luas 0, 1222 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0399 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 1216 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 004 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0909 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 00899 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 009 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 15 Mei 2018, Sertifikat HGB, luas 0, 0402 (Ha), Item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019, dan Sertifikat HGB, luas 0,04 (Ha), item Ash yard, tertanggal 04 Januari 2019,” imbuhnya.

Muhamad Nasir juga menambahkan, dalam permohonan sita jaminan itu pihaknya juga memohonkan penghentian seluruh aktifitas di lokasi objek sengketa sampai perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, sebagaimana permintaan kliennnya dalam provisi gugatan.

Pewarta : Lukman.

Tags: luhut binsar panjaitanpt gorontalo listrik perdanapt toba barasita jaminan

Berita Terkait

Beta Lasimpala selaku ahli waris sejumlah lahan di Kecamatan Tomilito menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) lantaran belum membayar lahan seluas sekitar 67 hektar. Foto: Lukman Polimengo/mimoza.tv

Astaga, Anak Perusahaan PT Toba Bara Pernah Tawarkan Uang 15 M ke Ahli Waris

September 10, 2021
Keluarga ahli waris  lahan di Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara menggugat PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) lantaran belum membayar lahan seluas sekitar 67 hektar. Foto: Lukman Polimengo.

Lahan 76 Hektar di Gorontalo Utara Belum di Bayar, Anak Perusahaan Milik Luhut Panjaitan Digugat

September 9, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version