Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (8/6/2022).
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi masing-masing, saksi pertama Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saksi ke dua Kadis Kominfotik Masran Rauf, dan saksi ke tiga Inspektur Daerah Sukril Gobel.
Untuk saksi ke dua yakni Masran Rauf, menurut Adhan banyak merekayasa hingga akhirnya majelis hakim menanyakan soal keterangan saksi pertama yang mengatakan bahwa yang mengklarifikasi dugaan Rp 53 miliar adalah Jurubicara Gubernur.
“Tapi saksi Masran Rauf mengatakan dia yang mengklarifikasi. Tadi juga Saksi Masran Rauf mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam hal beritaan dugaan 53 miliar itu adalah Pemred. Akhirnya hakim menyampaikan keterangan saksi kedua ini berbeda dengan keterangan saksi pertama,” ujar Adhan diwawancarai wartawan usai persidangan.
Adhan menjelaskan, dari ke tiga saksi yang dihadirkan itu ada perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama dan saksi ke dua. Sementara untuk saksi yang ke tiga, Adhan menilai keterangannya normatif saja.
“Dalam penjelasan mereka itu kelihatan ada muatan dan ada beban. Apalagi tadi ada kehadiran Rusli Habibie. Saksi pertama tadi 50 persen keterangannya saya tolak. Dia tidak jujur, dan bahkan saya menilai ada yang dia sembunyikan,” tutur Adhan.
Lebih lanjut dirinya menerangakan, untuk saksi yang ke tiga yaitu saudara Inspektorat Provinsi semua keterangannya normatif 100 persen bisa ia terima, sesuai tugas dan Tupoksinya.
“Tetapi tadi ada penegasan dari beliau ketika saya tanyakan tadi. Inspektorat mengatakan tadi dalam sidang bahwa ada hibah ke pemerintah lainnya harus dilaporkan. Sementara di laporan BPK itu tertulis NOL hibah pemerintah. Sementara yang saya tau persis tahun 2019 itu ada hibah ke lembaga lainya. Hanya saya tidak bisa menyebutkan lembaga apa,” imbuhnya.
Sambung Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dana hibah tersebut cupup besar. Nilainya Rp 7,5 miliar, namun saja tidak dituangkan dalam perangko BPK.
“Tadi juga saya menanyakan apakan yang sudah ditetapkan dalam Perda itu boleh di rubah dengan penjabaran keputusan Gubernur. Saksi katakan tidak boleh. Intinya, perkara ini judulnya pencemaran nama baik, tetapi isi materinya adalah soal dugaan korupsi,” tegas Adhan.
Terakhir Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013 menyampaikan, pada akhirnya ia bersama tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam persidangan perkara tersebut.
Pewarta : Lukman.