Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

by Lukman Polimengo
Juni 8, 2022
Reading Time: 2min read
129 8
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv  –  Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (8/6/2022).

Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi masing-masing, saksi pertama Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, saksi ke dua Kadis Kominfotik Masran Rauf, dan saksi ke tiga Inspektur Daerah Sukril Gobel.

Untuk saksi ke dua yakni Masran Rauf, menurut Adhan banyak merekayasa hingga akhirnya majelis hakim menanyakan soal keterangan saksi pertama yang mengatakan bahwa yang mengklarifikasi dugaan Rp 53 miliar adalah Jurubicara Gubernur.

Baca juga

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

“Tapi saksi Masran Rauf mengatakan dia yang mengklarifikasi. Tadi juga Saksi Masran Rauf mengatakan bahwa yang bertanggung jawab dalam hal beritaan dugaan 53 miliar itu adalah Pemred. Akhirnya hakim menyampaikan keterangan saksi kedua ini berbeda dengan keterangan saksi pertama,” ujar Adhan diwawancarai wartawan usai persidangan.

Adhan menjelaskan, dari ke tiga saksi yang dihadirkan itu ada perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan antara saksi pertama dan saksi ke dua. Sementara untuk saksi yang ke tiga, Adhan menilai keterangannya normatif saja.

“Dalam penjelasan mereka itu kelihatan ada muatan dan ada beban. Apalagi tadi ada kehadiran Rusli Habibie. Saksi pertama tadi 50 persen keterangannya saya tolak. Dia tidak jujur, dan bahkan saya menilai ada yang dia sembunyikan,” tutur Adhan.

Lebih lanjut dirinya menerangakan, untuk saksi yang ke tiga yaitu saudara Inspektorat Provinsi semua keterangannya normatif 100 persen bisa ia terima, sesuai tugas dan Tupoksinya.

“Tetapi tadi ada penegasan dari beliau ketika saya tanyakan tadi. Inspektorat mengatakan tadi dalam sidang bahwa ada hibah ke pemerintah lainnya harus dilaporkan. Sementara di laporan BPK itu tertulis NOL hibah pemerintah. Sementara yang saya tau persis tahun 2019 itu ada hibah ke lembaga lainya. Hanya saya tidak bisa menyebutkan lembaga apa,” imbuhnya.

Sambung Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dana hibah tersebut cupup besar. Nilainya Rp 7,5 miliar, namun saja tidak dituangkan dalam perangko BPK.

“Tadi juga saya menanyakan apakan yang sudah ditetapkan dalam Perda itu boleh di rubah dengan penjabaran keputusan Gubernur. Saksi katakan tidak boleh. Intinya, perkara ini judulnya pencemaran nama baik, tetapi isi materinya adalah soal dugaan korupsi,” tegas Adhan.

Terakhir Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013  menyampaikan, pada akhirnya ia bersama tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam persidangan perkara tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

Agustus 3, 2022
JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

Juli 28, 2022

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Juli 27, 2022

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Juli 22, 2022

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

Juli 20, 2022
Next Post
Jadi Narsum di FDG, Niko Ungkap Carut Marut Keuangan Perumda Tirta Bolango

Aliran Dana Dari PDAM ke Aleg DPRD Bone Bolango, Niko : Ada Empat Oknum, dan Saya Punya Daftar Namanya

Rekomendasi

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri Untuk Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Yang Meliput Peristiwa Polisi Tembak Polisi
Nasional

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri Untuk Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Yang Meliput Peristiwa Polisi Tembak Polisi

by Lukman Polimengo
Juli 16, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya...

Read more

Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

Raih Opini WTP ke – 13, Menteri Yasonna: Jadikan Ini Pendorong Semangat Dalam Berkinerja

Kasusnya Sempat Terhenti, Kejari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Pasar Dungingi

Sambut HUT Ke 77 Kemerdekaan Ri, Pemprov dan Binda Gorontalo Gelar Vaksinasi Covid-19

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In