Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, persidangan kasus pencemaran nama baik antara Rusli Habibie selaku pelapor dan Adhan Dambe sebagai terdakwa, perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, persidangan kasus tersebut tidak haya soal pencemaran nama baik saja, tetapi ada unsur atau bernuansa korupsi, berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam persidangan.
“Tadi ditanyakan oleh rekan tim kami kepada saudara saksi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, apakah dibolehkan Perda Perubahan di robah oleh Peraturan Gubernur. Saksi mengatakan tidak boleh. Begitu juga soal apakan dibolehkan dalam satu bulan itu terjadi 11 kali pergesan anggara. Saksi mengatakan tidak boleh,” ujar Susanto.
Dengan adanya keterangan saksi ini, lanjut Susanto, bila dikaitkan dengan keterangan saksi yang sudang dihadirkan sebelumnya, maka disitulah patut diduga APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2019 itu ada permainan.
“Berdasrkan fakta-fakta sidang, sesungguhnya cukup alasan bagi APH untuk menindak-lanjutinya dengan penyelidikan/penyidikan. Apalagi salah saksi Ketua DPRD menerangkan bahwa tidak boleh melakukan pergeseran anggaran sampe 11 kali, ini sudah sangat nyata dan jelas bahwa Rusli Habibie melakukan perbuatan melawan hukum, dan kami menduga itu adalah bagian dari tindakan koruptif,” tegas pengacara yang banyak tampil di berbagai panggung persidangan ini.
Sekali lagi Susanto menegaskan, APH perlu memberikan atensi yang besar atas fakta-fakta yang sudah terungkap didalam persidangan kasus Adhan Dambea. Termasuk juga dalam persidangan mencuat soal catatan Majalah Tempo yang menuat laporan PPATK, mengungkap adanya aliran dana ke rekening Rusli Habibie.
Pewarta : Lukman.