Gorontalo, mimoza.tv – Spandi Pakaya selaku kuasa hukum dari NNA, S.T. salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangak dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Kabupaten Pohuwato mengatakan, dalam pandangan hukumnya, meyakini bahkwa klien-nya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Bahkan kata dia dalam proses pemeriksaan di kejaksaan Tinggi Gorontalo, kien-nya tersebut koperatif dan sangat menjunjung tinggi hukum.
“Kami selaku kuasa hukum dari NNA ini sangat yakin yang bersangkutan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak serta merta bersalah. Apa lagi yang bersangkutan ini hanya pejabat teknis yang menerima perintah dari oknum-oknum atasannya,” ujar Spandi didampingi Harso Antu dan Adrianus Suleman dalam keterangan pers, Senin (20/6/2022).
Tentu sebagai bawahan, kata Spandi, kliennya tersebut tidak bisa mengelak kalau diperintahkan oleh atasan.
“Bahkan kami meyakini ada oknum-oknum yang ada diatas atasannya tersebut,” imbuhnya.
Terakhir dirinya menambahkan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan melakukan pembelaan secara professional, dengan tetap menghormati dengan tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Kejaksaan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek septic tank di Pohuwato Tahun Anggaran 2021 pada hari Jumat (17/6/2022). Dari ke empat tersangka yang di tahan tersebut, satu diantaranya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Pohuwato berinisial AS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Pohuwato.
Pewarta : Lukman.