Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memblokir beberapa platform media sosial seperti Google, Instagram, Twitter, hingga Netflix di yang ada di di wilayah Indonesia. Pemblokiran beberapa platform itu akan dilakukan Kominfo mulai tanggal 20 Juli 2022. Bahkan tak main-main, platform Telegram dan Zoom juga terancam bakal di blokir oleh Kominfo.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Popmama.com menyampaikan pemngumuman tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistim elekronik (PSE) Lingkup Private, yang dijadwalkan bakal berlaku 20 Juli 2022.
Awalnya kata Dedy, PSE Lingkup Privat di Indonesia seperti Goggle, Facebook, Twitter, TikTok, dan lainnya itu wajib mendaftarkan diri paling lambat pada Mei 2021 lalu. Namun kata Dedy, kemudian pihaknya memperpanjang waktu pendaftarannya hingga Desember 2021.
“Jika melewati masa tenggat itu dan masih juga belum mendaftar, maka akses dan platform milik PSE Lingkup Private itu berpotensi di blokir,” ujar Dedy.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan juga, saat ini pihaknya telah menerima data dan terdapat lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar.
Menurutnya, sejak tahun 2015 sampai 22 Juni 2022, terdapat sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran. Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu, yang berasal dari platform domestik maupun asing.
Pewarta : Lukman.