Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Frengkymax Kadir meninta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk membuka kembali dugaan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango.
Bahkan LSM JAMPER juga meminta untuk segera melanjutkan pemeriksaan, bahkan menahan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
“Tidak ada alasan untuk Kejati tidak melanjutkan perkara ini dan saya meminta agar Bupati Hamim segera ditahan. Setelah ditempuh upaya Kasasi dan praperadian atau peninjauan kembali (PK), dan kasus dugaan korupsi itu dibuka kembali,” ujar Frengkymax, Senin (4/7/2022).
Frengkymax menjelaskan, putusan Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa penerbitan SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/C9/2016 terhadap tersangka Hamim Pou dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
“MA memerintahkan mencabut SP3 tersebut, dan untuk melanjutkan penyidikan tersangka Hamim Pou. Untuk itu LSM JAMPER meminta agar kasus ini segera diproses,” tegasnya.
Bahkan dirinya mendapat informasi, Bupati Bupati Bone Bolango dua periode tersebut berupaya untuk menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada Senin (4/7/2022). Kata Frangkymax, dikhawatirkan Hamim ingin melakukan komunikasi berkaitan dengan perkara bansos tersebut.
“Saya menduga Jangan sampai kedatangan Bupati Hamim tadi di Kejati untuk berusaha main mata terkait kasus Bansos. Bahkan selain dugaan kasus Bansos, kasus Perumda Tirta Bulango agar segera ditangani. Kami tau bahwa kasus dugaan korupsi PDAM Bone Bolango ini sementara ditangani oleh Kejati Gorontalo. Kami menduga bupatinya juga ikut bertanggungjawab atas persoalan ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan bahwa sebelumnya kedua terdakwa ditingkat pengadilan pertama itu dibebaskan oleh majelis hakim dalam proses masih berjalan. Oleh Jaksa mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dari kasasi itulah dimenangkan oleh Jaksa sehingga kedua terdakwa yang divonis bebas oleh pengadilan negeri dinyatakan bersalah oleh MA berdasarkan putusan kasasi dan dieksekusi lah kedua orang itu sebagai narapidana, sehingga menjalankan pidana sebagaimana putusan MA,” jelasnya.
Terkait keterlibatan Bupati Hamim Pou, dirinya juga mengatakan bahwa belum ada proses tuntutan dari pengadilan. Kata Kasad, bahwa waktu itu setelah melihat suatu peristiwa hukum di pengadilan tingkat pertama adanya pembebasan maka penyidik mengambil sikap meng SP3 kan kasus ini.
“Sehingga ada pihak ketiga yaitu LSM Jamper melakukan praperadilan dan setelah melalui proses maka muncullah putusan praperadilan kasus Hamim Pou ini dibuka kembali dan berdasarkan itu Jaksa melakukan penyidikan terkait Bansos dan dibuatlah Sprindik sifatnya umum. Namun materinya terkait Sprindik itu masi Bansos,” kata Kasad.
Disinggung soal Hamim Pou yang sempat ditetapkan oleh Kejati sebagai tersangka, Kasad menjelaskan bahwa penetapan tersangka pada waktu itu sebelum kasus ini di SP3-kan dan masih menggunakan Sprindik yang lama, namun saat ini sudah ada Sprindik yang baru.
“Kemarin kan sempat tertunda dikarenakan adanya Pilkada. Saat ini prosesnya masih berjalan sambil menunggu tahap perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Jadi sekarang kita sifatnya masih menunggu hasil itu. Setelah hasil itu sudah ada, baru bisa penyidik dengan alat bukti itu hasil audit kerugian negara dari BPKP nantinya kita akan ambil sikap lagi,” ucapnya.
Terkait informasi tentang kedatangan Hamim di kantor Kejati Gorontalo pada Senin pagi, Kasad membenarkan tetapi tidak memberikan komentar lebih mengenai hal tersebut.
“Iya bener tadi pagi ada Hamim Pou. Mengenai diperiksa atau tidak saya kurang tau. No comment soal itu,” tutup Kasad.
Pewarta : Lukman.