Gorontalo, mimoza.tv – Tim kuasa hukum Hamim Pou mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dan PHI Gorontalo, Senin (17/3/2025), kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, S.H., M.H., M.M. bersama Pangeran, S.H., S.I.Kom., menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan.
Regginaldo Sultan dalam pembacaan eksepsinya mengutip pendapat ahli hukum Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, yang menjelaskan bahwa eksepsi dapat diajukan jika tata cara pemeriksaan terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Salah satu dasar eksepsi yang diajukan adalah bahwa dakwaan JPU dianggap tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
“Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami bukan merupakan tindak pidana, melainkan berada dalam ranah hukum perdata. Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak memiliki dasar yang kuat,” tegas Regginaldo Sultan.
Senada dengan itu, Pangeran, S.H., S.I.Kom., juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, beberapa poin dalam dakwaan saling bertentangan, di antaranya:
Dakwaan hanya menghitung kerugian negara berdasarkan nominal bantuan sosial yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango tanpa menjelaskan keterlibatan langsung Hamim Pou dalam aliran dana tersebut.
Tidak ada uraian yang menyebutkan bahwa terdakwa menerima keuntungan pribadi atau aliran dana yang merugikan negara.
Bantuan sosial yang diberikan langsung kepada penerima telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan JPU bersifat obscuur libel atau tidak jelas, karena menyebut bahwa terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, sementara fakta menunjukkan bahwa anggaran Bansos tahun 2011 dan 2012 sudah ditetapkan jauh sebelum tahapan kampanye Pilkada 2015.
“JPU tidak menjelaskan secara lengkap peran terdakwa dalam pencairan dana Bansos. Mereka hanya mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kelebihan pagu anggaran tanpa memperjelas keterkaitan langsungnya,” tambah Pangeran.
Atas dasar berbagai ketidaksesuaian tersebut, tim kuasa hukum Hamim Pou meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan JPU dan menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Penulis: Lukman