Kota Gorontalo, mimoza.tv – Partai Demokrat secara resmi membuka pendaftaran calon Kepala Daerah, untuk Pemilihan Umum serentak di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Pendaftaran ini akan dibuka sejak tanggal 1 hingga 30 April 2017.
Partai Demokrat Provinsi Gorontalo resmi menetapkan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Umum serentak 2018 mendatang, yakni untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Gorontalo, Gusnar Ismail mengatakan, pada 1 April hingga 30 April mendatang Partai Demokrat akan membuka secara umum, pendaftaran calon kepala daerah. Sebelumnya Partai Demokrat sendiri sudah membentuk tim penjaringan, yang akan bertugas untuk melakukan komunikasi dengan bakal calon dan Partai Politik.
“Sebelum pendaftaran dibuka, kami sudah membentuk tim penjaringan yang bertugas untuk melakukan komunikasi, baik dengan bakal calon maupun partai politik lain untuk membangun koalisi. Untuk pendaftarannya, secara resmi akan dibuka untuk umum sejak tanggal 1 hingga 30 April,” kata Gusnar.
Dalam rentang waktu satu bulan ini, Gusnar menambahkan, akan dilihat mana figur calon yang serius untuk maju bersama Partai Demokrat. Menurutnya akan lebih mudah bagi Partai Demokrat untuk membangun koalisi dengan partai lain, karena Partai Demokrat saat ini memiliki 4 kursi di DPRD Kota Gorontalo.
Gusnar menambahkan, sejauh ini sudah ada komunikasi awal dengan partai politik lain dan akan terus dilakukan. “Sudah ada komunikasi awal dengan partai lain, dan akan kita bangun terus itu. Termasuk dengan Partai Golkar yang mengusung NKRI pada Pilgub kemarin, dan kita akan terus mengikuti bagaimana perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Partai Demokrat memberikan syarat bagi kandidat calon yang ingin mendaftar dan berasal dari luar partai, harus terlebih dahulu menjadi kader partai bentuk Susilo Bambang Yudhoyono ini. Hal ini berbeda dengan saat Pilkada sebelumnya, dimana para bakal calon yang berasal dari luar partai atau bukan kader Demokrat, harus menunggu surat rekomendasi dari Pengurus Pusat Partai Demokrat, untuk menjadi kader Partai Demokrat.