Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Gorontalo 2024. Dengan keputusan ini, Adhan Dambea dan Indra Gobel tetap sah sebagai pemenang Pilwako Gorontalo.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah memeriksa seluruh alat bukti serta mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat sebelum akhirnya menolak gugatan.
Terkait rujukan pemohon terhadap putusan MK Nomor 33/PHPU 2013, majelis hakim menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pencoretan nama Adhan Dambea dari Pilkada 2013 karena dokumen legalisir ijazah SD yang tidak diterbitkan oleh pejabat berwenang. Oleh karena itu, MK menilai bahwa rujukan tersebut tidak relevan dengan sengketa Pilkada 2024.
Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon yang menuding Adhan Dambea melakukan pelanggaran kampanye berupa penghinaan dan pengaduan domba. Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut secara meyakinkan.
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Keputusan ini sekaligus memastikan kemenangan Adhan Dambea dan Indra Gobel dalam Pilkada Kota Gorontalo 2024.
Penulis: Lukman.