Gorontalo, mimoza.tv – Dr. Agus Riwanto SH. CLA selaku ahli tata negara menilai, kasus pencemaran nama baik antara Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo dengan Adhan Dambea selaku Anggota DPRD tidak masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau bukan merupaka delik pidana. Kasus ini menurutnya hanyalah masalah hukum tata negara, terkalit relasi antara anggota DPRD dan Gubernur.
Menurutnya dalam undang-undang bernegara, relasi antara keduanya itu adakah mitra kerja, dimana dikatakan bahawa Gubernur dan DPRD itu adalah penyelenggara pemerintahan di daerah.
Sementara untuk pasal 27 huruf G ayat 3 dan pasal 45 UU ITE yang disangkakan jaksa terhadap Adhan, dirinya menilai dari tinjauan hukum tata negara, tidak memenuhi unsur.
“Pasal 27 mengatakan setiap orang dan seterusnya. Ada 7 unsur. Pertama tidak memenuhi kwalifikasi. Karena pak Adhan Dambea itu bukan kategori setiap orang. Dia adalah warga negara khusus. Kalau setiap orang itu berarti warga negara biasa,” ujar Agus usai menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (20/7/2022).
Warga negara khusus yang dimaksud Agus adalah, karena Adhan sendiri merupakan warga negara yang dikecualikan di dalam konstitusi, Pasal 20 huruf A ayat 3. Dimana Anggota DPRD itu diberi perlindungan hukum berupa hak imunitas, hak tidak bisa untuk di tuntut maupun di ganggu gugat, serta tidak bisa di proses dalam penegakan hukum pidana terkait dengan pernyataan, pendapat, maupun pertanyaannya di dalam maupun di luar, tertulis maupun lisan.
Selain di konstitusi, itu juga diatur dalam Pasal 122 ayat UU 23 tentang pemerintahan daerah.
“Kategori unsur tentang pelanggaran pasal 173 dan pasal 175 itu tidak memenuhi kwalifikasi. Dia tidak termasuk unsur pencemaran nama baik lantaran konstruksi hukum tata negara, ada 3 organ negara yang diberi perlindungan untuk tidak bisa digugat pernyataan, perkataan maupun tindakannya, sepanjang itu dilakukan berdasarkan kewenangan, fungsi dan tugasnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata sosok yang juga merupakan penulis berbagai buku dan jurnal nasional terakreditasi ini, yang berkonflik dalam permasalahan tersebut bukan Adhan Dambe selaku warga negara biasa, maupun Rusli Habibie sebagai pribadi. Konflik ini kata dia merupakan konflik antar organ negara.
“Seharusnya kasus ini sudah dihentikan sejak di penyidikan. Karena dia tidak termasuk dalam unsur delik pidana. Contoh kasusnya Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang dilaporkan warga Jawa Barat. Tetapi oleh penyidik kepolisian itu dihentikan. Jadi pernyataan yang dilakukan oleh Pak Adhan itu juga menyangkut dengan kewenangannya dalam hal mengkritisi, mengevaluasi, dan berpendapat terhadap kinerja jabatan gubernur. Kenapa dia sebutkan itu nama pribadi, karena gubernur namanya Rusli Habibie. Tidak ada nama lain,” ujar Agus.
Disinggung soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Agus menyampaikan, baik penyidik maupun penuntut umum tampaknya mengabaikan SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung itu, terkait dengan beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multi tafsir.
“Terutama pasal 27 terkait dengan pencemaran nama baik. SKB itu berfungsi semacam peraturan yang mengikat pelaksana undang-undang. Dalam hukum tata negara itu, penyelenggara kekuasaan pemerintahan boleh menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk memastikan hukum, supaya tidak menimbulkan multi tafsir, kepastian hukum dan tidak diskriminasi. Pasal 27 itu banyak korbanya. Maka diaturlah dia dengan SKB itu sebagai peraturan pedomannya,” kata dia.
Akademisi di Universitas Sebelas Maret ini menguraikan, dalam perdoman itu ada dua hal. Yang pertama, penghinaan itu jika menyebut kata-kata kasar atau ejekan, maka itu tidak terkwalifikasi dalam pasal 27. Yang ke dua adalah, tidak tergolong penghinaan jika yang disoal adalah masalah tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada apart penegak hukum.
“Jadi aparat penegak hukum harus membuktikan dulu apakah korupsi itu betul apa tidak, baru dilakukan proses berikutnya,” tutup Agus.
Dalam sidang itu juga turut dimintai pendapat, Dr. Maryanto M Hum selaku ahli bahasa, dan Dr Apriyanto Dayo dari ahli hukum pidana.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pers dan ahli ITE.
Pewarta : Lukman.