Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea Bersama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Gorontalo, Masni Dubaili, serta beberapa perwakilan masyarakat nelayan Danau Limboto mengadakan kunjungan ke Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (4/8/2022).
Kedatangan rombongan Aleg Bersama perwakilan masyarakat nelayan di kabupaten tersebut untuk melihat kondisi berupa aturan bagi masyarakat nelayan yang ada di Danau Tondano.
Kepada wartawan ini Adhan menyampaikan, di Tondano sendiri tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal larangan mennggunakan jarring apung.
“Kami mengadakan kunjungan ke sini untuk membandingkan kondisi Danau Tondano dan Danau Limboto. Memang harus diakui kondisi disini sudah bagus dan rapi. Kita harapkan Danau Limboto seperti ini. Tapi berdasarkan diskusi kami dengan Dinas terkait, disini masih dibolehkan dan bahkan jaring apungnya tidak dilarang. Kondisi ini berbeda dengan yang ada di Gorontalo yang melarang nelayan di danau menggunakan jaring apung,” ucap Adhan melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, selain jaring apung, bahkan kebijakan dari Pemda Minahasa juga masih membolehkan penggunaan jaring tancap.
“Pertimbangan mereka sangat manusiawi. Perda disini tidak pernah melarang penggunaan keduanya. Olehnya saya berharap teman-teman di DPRD Provinsi Gorontalo juga harusnya datang ke Danau Tondano. Jangan hanya buat Perda, tetapi tidak pernah turun dan membandingkan dengan daerah lain. Larangan penggunaan jaring sebagaimana yang ada dalam Perda kita di Gorontalo ini sangat tidak manusiawi,” imbuhnya.
Olehnya Adhan maupun masyarakat nelayan Danau Limboto berharap Perda tersebut dapat di rubah hingga tidak membuat susah nelayan setempat.
“Perdanya Gorontalo ini juga tidak ada yang mengatur tentang batas-batas. Misalnya soal zona yang dibolehkan dan lain sebagainya. Ini juga yang Komisi 1 persoalkan. Masyarakat sangat setuju dengan pembersihan danau. Tetapi mereka nelayan ini harus diperhatikan juga. Karena hidup mereka ini di danau,” tegas Adnan.
Sebelum melakukan kunjungan ke kabupaten Tondano Adhan mengaku, ia sudah melakukan kunjungan atau pertemuan dengan Danrem Nani Wartabone dan instansi terkait dalam hal ini Balai Wilayah Sungai (BWS). Kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dari kedua institusi itu tidak ada permasalahan.
“Alhamdulillah dari pertemuan dengan Danrem menyikapi ini. Kerjasama dengan TNI itu hanya membersihkan, bukan menggusur nelayan. Demikian juga ke BWS. Mereka menyampaikan bahwa setelah ini dibersihkan akan diatur kembali zona-zona mana yang boleh dan tidak.
Sementara itu Kadar Abubakar, salah satu nelayan Danau Limboto berharap, setelah dibersihkan aka nada zonasi-zonasi, misalnya zonasi tangkap dan zonasi budidaya.
“Permasalahan ini bukan hanya nelayan danau yang ada di Kota Gorontalo. Kabupaten pun demikian. Keluhan ini sebenarnya sudah bertahun-tahun kami sampaikan. Tapi dengan melihat kondisi di Danau Tondano ini, kami berharap hal demikian juga bisa diterapkan di Danau Limboto. Jangan sampai Perda yang ada di Gorontalo sekarang ini justru mengancam dan menyusahkan kami masyarakat nelayan, yang nota bene kehidupannya hanya bergantung dari Danau Limboto,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.