Gorontalo, mimoza.tv – Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Bahkan selain berdampak menyebabkan korban meninggal, Narkoba ini juga menjadi salah satu penyebab melemahnya karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa.
Oleh karenanya diperlukan suatu kebijakan strategis khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya adalah melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari bentuk pemidanaan menjadi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Implementasi dari kebijakan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna SH, MH. meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bone Bolango yang berlokasi di RSUD Toto Kabila, Kamis (11/8/2022).
Dalam sambutan saat meresmikan balai rehabilitasi itu Haruna menyampaikan, untuk Provinsi Gorontalo saat ini baru tersedia satu tempat atau lembaga untuk pelaksanaan rehabilitasi yaitu di RSJ Tombulilato. sehingga itu kata dia, bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang akan direhabilitasi lebih banyak harus dikirim ke provinsi tetangga seperti ke Manado atau ke Makassar.
“Namun demikian terlepas dari kondisi yang ada itu, saya patut mengucap syukur Alhamdulillah, karena dalam rangka optimalisasi rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Gorontalo, dengan upaya yang optimal dan dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota se-Gorontalo saat ini telah berdiri dan siap diresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Bone Bolango yang berlokasi di RSUD Toto Kabila,” ucap Haruna.
Mantan Wakajati Jawa Timur ini menyampaikan, berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Bone Bolango, karena tanggungjawab melakukan rehabilitasi terhadap korban penyalahguna narkotika merupakan tanggung jawab bersama.
Selain di Kabupaten Bone Bolango, kata dia, Balai Rehabilitasi Adhyaksa juga telah berdiri dan telah diresmikan yang lokasinya berada di RSUD Prof Dr Aloei Saboei, Kota Gorontalo.
“Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Balai Rehabilitasi Adhyaksa tersebut akan segera terwujud di seluruh wilayah Kabupaten lain di Gorontalo,” imbuhnya.
Sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis, lanjut Haruna, jaksa dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.
Kata dia, dalam pelaksanaan rehabilitasi itu tentunya ditemui banyak kendala dan kesulitan, utamanya adalah persoalan ketersediaan tempat rehabiitasi yang terbatas yang tidak terdapat pada setiap kota/kabupaten.
“Pembentukan balai rehabilitasi untuk kepentingan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut tentunya sangat membutuhkan sinergitas stake holder, khususnya dalam menyiapkan tempat-tempat rehabilitasi di daerahnya masing-masing,” ucap Haruna.
Ke depannya kata dia, pihaknya secara ketat akan melakukan penilaian dan seleksi terhadap pelaku-pelaku yang masuk kualifikasi korban, pecandu dan pengguna untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative.
“Selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di balai rehabilitasi adhyaksa yang telah diresmikan baik di Kabupaten Bone Bolango maupun di Kota Gorontalo. Dengan demikian secara spesifik Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini nantinya hanya akan diprioritaskan untuk merawat pelaku-pelaku tindak pidana narkotika yang dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan RI berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakajati Sila Pulungan, Bupati yang diwakili oleh Sekda Bone Bolango, Asisten Pidana Umum, Kajari Bone Bolango, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pewarta : Lukman.