Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah satwa dilindungi yang termasuk tanduk rusa, berhasil disita petugas balai karantina pertanian, di pelabuhan penyebrangan Kota Gorontalo. Satwa dilindungi tersebut merupakan selundupan warga dari wilayah Sulawesi Selatan.
Sejumlah burung yang termasuk jenis satwa dilindungi, dan juga tanduk rusa yang merupakan hasil penyitaan, yang dilakukan petugas BKP di pelabuhan penyebrangan feri Kota Gorontalo, Kamis (30/3). Selain burung paruh bengkok jenis perciki dora, ada juga burung jenis pergam hijau.
Penyitaan satwa yang dilakukan Balai Karantina Pertanian ini, karena pemiliknya tidak bisa menunjukan dokumen izin kepemilikan. Seluruh hasil penyitaan ini, kemudian akan diserahkan ke pihak Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo, untuk kemudian akan kembali dilepas liarkan ke alam.
Kepala BKSDA Wilayah II Gorontalo, Syamsudin Hadju mengatakan, Burung hasil sitaan tersebut akan dirawat terlebih dahulu, guna memastikan kondisi fisik burung tersebut benar-benar sehat.
Sementara itu, pihak BKSDA dan Balai Karantina Pertanian akan terus melakukan pengawasan dibeberapa titik, yang dinilai rawan penyelundupan burung yang berasal dari luar Provinsi Gorontalo.