Gorontalo, mimoza.tv – Sedikit demi sedikit kasus kematian Brigadir J alias Yosua mulai terungkap. Terkini, Kabareskrim Polri, Irjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ ruf (KM) untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya kepada awak media Agus mengatakan, kepada Bharada E, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjanjikan uang Rp. 1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara Kuat dan Bripka RR, Sambo menjanjikan uang sebesar Rp. 500 untuk membantu pembunuhan itu.
“Peran yang dilakukan Putri Candrawathi yakni mengikuti scenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo,” ucap Agus seperti yang mimoza.tv kutip dari inews.id, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut kata Agus, sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Ke lima tersangka itu adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya juga kepolisian telah melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Pemerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima mendia ini membenarkan, pihaknya dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketut merinci, ke empat berkas perkara itu masing-masing; tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Pewarta : Lukman.