Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sentil soal SKB dan UU ITE, Rauf Abdul Azis : Perlu Banyak Belajar

by Lukman Polimengo
September 5, 2022
Reading Time: 2 mins read
132 5
A A
0
Rauf Abdul Azis.

Rauf Abdul Azis.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, dengan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie rencananya sudah akan di putus pada hari Rabu (7/9/2022).

Namun saja dalam sepekan terakhir ini beberapa pemberitaan menyoroti proses hukum yang melibatkan kedua tokoh tersebut, baik di kubu Adhan Dambea dan Rusli Habibie.

Terkini, Rian Antuntu, seorang pegiat hukum di Gorontalo dalam pemberitaan di salah satu media online menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) bukan merupakan Undang-Undang, melainkan peraturan kebijakan. Bahkan dia mengatakan adalah hal yang berbeda antara UU yang masuk kategori perundang-undangan dengan SKB.

Baca juga

JPU Banding, Begini Isi Lengkap Kontra Memori TPHI Adhan Dambea

Kapolri Perintahkan Helmy Santika Untuk Sikat Habis Judi Online di Gorontalo

Menanggapi hal tersebut, Rauf Abdul Azis selaku salah satu anggota Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD mengatakan, memang benar SKB itu bukan merupakan undag-undang sehingga tidak boleh disejajarkan dengan Undang-Undang.

“Apa yang dia sampaikan itu memang benar. Tetapi lahirnya SKB ini salah satunya lantaran UU ITE, dimana beberapa pasal didalamnya ini abu-abu atau sering disebut pasal karet. Sehingga itu lahirlah SKB ini yang tujuannya memberikan arah agar penerapan pasal dalam proses hukum itu dapat berjalan dengan benar sesuai dengan SKB tiga menteri itu sendiri,” ucap Rauf abdul Azis, Senin (5/9/2022).

Terkait dengan SKB tiga menteri itu lanjut Rauf, dalam perkara Adhan Dambea itu sangat jelas UU ITE menyebutkan bahwa dalam fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang berproses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE.

“Jadi dalam UU ITE huruf d itu sudah jelas. APH harus membuktikan dulu laporan klien saya terhadap dugaan korupsinya Rusli Habibie,” ujarnya.

Lebih lanjut kata sosok yang akrab disapa Sindu ini mengatakan, soal SKB itu juga sebagaimana yang telah disampaikan dan sudah menjadi fakta persidangan oleh Denden Imanudin Soleh, ahli UU ITE yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu yang lalu.

Sindu mengatakan, dihadapan majelis hakim ahli UU ITE menyampaikan bahwa penerapan pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE sesuai dengan SKB antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

“Bukan hanya dipersidangan saja. Bahkan di BAP-nya saudara ahli, di poin ke empat sangat jelas tertulis disitu, dan saya bacakan, Dalam hal fakta yang dituduhkan merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya, sebelum APH memproses pengaduan atas delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik UU ITE. Jadi jangan gagal paham. SKB ini bukan mengalahkan UU, tetapi meluruskan penerapan UU ITE itu sendiri. Jadi sebagai pegiat hukum, harus banyak belajar dulu baru bicara di media,” tegasnya.

Sindu juga menambahkan, sebagai seorang pegiat hukum juga dirinya menghimbau untuk tidak menafsirkan undang-undang tersebut karena ada kepentingan pribadi atau karena membela orang lain.

“Seorang akademisi itu harus murni lurus. Jangan hanya karena membela orang lantas membelokkan hal yang benar,” tutup Sindu.

Pewarta : Lukman.

Tags: skb tiga menteriuu ite

Berita Terkait

JPU Banding, Begini Isi Lengkap Kontra Memori TPHI Adhan Dambea

September 27, 2022
Tangkapan layar salah satu situs judi online.

Kapolri Perintahkan Helmy Santika Untuk Sikat Habis Judi Online di Gorontalo

Agustus 13, 2022

TIMELINE: Jejak Kasus Risman Taha, Hingga Berujung menyerahkan Diri

November 4, 2019

Hati-hati, Bilang Orang Lain “Body Kontainer” Bisa Dipenjara 4 Tahun

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version