Gorontalo, mimoza.tv – Tak terasa, sidang kasus pencemaran nama baik antara Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea selaku terdakwa, dengan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie akan diputuskan pada hari Rabu, 7 September 2022 oleh majelis hakim.
Memanti putusan hakim itu adhan mengaku pasrah dan mempercayakan putusan itu kepada majelis hakim.
Diwawancarai wartawan ini Adhan memnyampaikan, dirinya merasa yakin bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik dan adil.
“Sebagai terdakwa saya tidak punya kapasitas dalam menilai hakim yang akan memutuskan perkara ini. Tapi satu hal yang saya yakini bahwa seluruh bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya akan menjadi pertimbangan hakim,” ucap Adhan, Rabu (6/9/2022).
Bahlan lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo itu, dokumen-dukumen yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya juga akan menjadi pertimbangan hakim.
Selain itu juga, mantan Wali Kota Gorontalo ini mengaku tidak akan melakukan hal-hal yang tidak etis pada putusannya tersebut.
“Sebagai terdakwa, tidak etis melakukan hal-hal yang tidak baik terkait dengan putusan nanti. Tetapi di satu sisi sebagai terdakwa tentunya saya punya hak untuk upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi. Saya yakin, kapasitas hakim sebagai wakil Tuhan di dunia ini dapat melihat fakta-fakta yang ada,” tandasnya.
Diketahui, konflik antar dua tokoh tersebut berawal dari tudingan Adhan Dambea di salah satu media daring. Dalam perberitaan, Aleg Puncak Botu ini menduga ada APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Selain itu, mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini juga menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan Rusli Habibie, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.
Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.
Merasa geram, Rusli Habibie pun melaporkan Adhan Dambea melalui kuasa hukumnya, hingga perkara ini berproses sampai di meja hijau.
Pewarta : Lukman.