Gorontalo, mimoza.tv – Mejelis hakim ahkirnya memutus terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Mengadili, menyatakah terdakwa Adhan Dambea tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kombinasi kumulatif oleh jaksa penuntut umum,” ucap majelis hakin yang dipimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH.
Selain itu majelis hakim juga membebaskan terdakawa Adhan Dambea dari dakwaan kombinasi kumulatif tersebut.
Majelis dalam membacakan putusannya juga menyatakan Aleg Dapil Kota Gorontalo itu telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Bahkan, Adhan juga di vonis 1 bulan penjara, dimana vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara. Mengembalikan satu buah alat bukti berupa satu buah handphone kepada saksi Mardun, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5 ribu rupiah,” imbuh majelis hakim.
Sebelumnya kasus antara Adhan dan Rusli ini berawal dari celotehan Adhan di salah satu media daring. Di media itu mantan Wali Kota Gorontalo ini menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Gorontalo dua periode ini, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.
Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan Rusli ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.
Merasa geram, Rusli Habibie pun melaporkan Adhan Dambea melalui kuasa hukumnya, hingga perkara ini berproses sampai di meja hijau.
Pewarta : Lukman.