Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim akhirnya memutuskan Adhan Dambea terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan kombinasi komulatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). Hakim dalam membacakan putusan itu juga menyebut, menjatuhkan pidana penjara satu bulan.
Menanggapi putusan tersebut Adhan mengatakan, dirinya bersyukur atas apa yang trelah diputus oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah tadi sudah kita dengarkan putusan dari majelis hakim atas perkara yang kurang lebih 5 bulan lamanya kita jalani. Saya bersyukur atas kehendak Allah, hakim memutus saya dengan penjara 1 bulan. Saya katakan demikian karena putusan ini karena Allah jua. Sebab tidak akan bergerak walau se biji zarah pun tanpa izin Allah. Tinggal menunggu jaksanya, mau banding atau tidakm” ucap Adhan diwawancarai usai persindangan, Selasa (13/9/2022).
Jika mengacu pada pembacaan putusan oleh majelis hakim tadi, lanjut Adhan, kasus ini merupakan kasus dua perkara. Yang berada di Polda Gorontalo kata dia soal dugaan 53 miliar dan ITE yang ditolak oleh majelis hakim.
“Ditolak oleh majelis hakim karena mereka mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tentan Pers. Jadi yang seharusnya dihukum itu wartawan dan bukan saya. Hanya saja karena wartawan ini diatur juga dengan undang-undang tersebut, makanya soal dugaan 53 miliar dan ITE ini ditolak. Karena bukan saya yang mendistribusikannya,” imbuhnya.
Sementara yang banyak dibahas dalam persidangan itu kata dia, adalah kasus rekaman yang laporannya di Polres Gorontalo Kota.
“Itulah saya dianggap bersalah oleh majelis hakim lantaran menyebut nama Rusli Habibi. Intinya disitu. Olehnya saya menganggap putusan hakim ini adalah putusan yang adil,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.