Rabu, Desember 6, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Korupsi PJU Boalemo, Majelis Hakim Vonis Penjara 8 Kalender

by Lukman Polimengo
September 20, 2022
Reading Time: 2 mins read
179 4
A A
0
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Majelis Hakim dalam membacakan putusannya menyebut, terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwansyah P. Djafar dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan kurungan,” ucap majelis hakim.

Baca juga

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango, Kejati Tahan Dua Tersangka

Pileg 2024, Ada 15 Caleg di Gorontalo Pernah Dipidana Penjara, 3 Diantarannya Lantaran Kasus Korupsi

Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dan jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair, dan menjatuhkan pidana kepada terakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan.

“Terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Dadang.

Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

Pewarta : Lukman.                                        

Tags: BOALEMOKASUS KORUPSIkorupsi PJU tenaga surya

Berita Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dadang M. Djafar (kemeja abu-abu) saat memberikan keterangan pers soal penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program sambungan rumah berpenghasilan rendah (SR_MBR) pada Perumda Tirta Bulango tahun 2018-2021. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Bulango, Kejati Tahan Dua Tersangka

Oktober 4, 2023

Pileg 2024, Ada 15 Caleg di Gorontalo Pernah Dipidana Penjara, 3 Diantarannya Lantaran Kasus Korupsi

Juni 8, 2023
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat (17/2/2023).

JPU Tolak Pembelaan Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo

Februari 18, 2023

GCW Minta Kajati Gorontalo Harus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

Pabrik Batu Kapur Bakal Hadir di Paguyaman Pantai, Habitat Kelelawar Kalong Terancam Hancu

Baru Keluar Hotel Prodeo, Mantan PLH Sekda Boalemo ini di Bui Lagi

Next Post
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Dugaan Korupsi Gubernur Papua, Adhan : Di Gorontalo Laporan PPATK-nya Sepertinya Mandek

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In