Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Korupsi PJU Boalemo, Majelis Hakim Vonis Penjara 8 Kalender

by Lukman Polimengo
September 20, 2022
Reading Time: 2 mins read
202 5
A A
0
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Irwansyah P. Djafar, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo, Senin (19/9/2022).

Majelis Hakim dalam membacakan putusannya menyebut, terdakwa Irwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwansyah P. Djafar dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan kurungan,” ucap majelis hakim.

Baca juga

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

Selain itu, terdakwa Irwansyah juga divonis dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), dan jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, SH.,M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimna dalam dakwaan Primair, dan menjatuhkan pidana kepada terakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dan denda 200 juta subsidiair selama 6 bulan.

“Terdakwa juga ditambah dengan pidana kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 807.327.682 (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah). Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Dadang.

Setelah majelis hakim membacakan Putusan Tim Jaksa Penuntut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

Pewarta : Lukman.                                        

Tags: BOALEMOKASUS KORUPSIkorupsi PJU tenaga surya

Berita Terkait

Menyambut Pak Kajati Baru, Tantangan Berat Menanti di Gorontalo

Agustus 30, 2024
Kejati Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait dengan penahanan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Soal Kasus Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, AJA: Saya Yakin FL Bakalan Buka-bukaan

Juni 18, 2024
Ruang Pemeriksaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Kejaksaan Periksa Hamim?

Mei 21, 2024

Kasus PDAM Bone Bolango, Hamim Bakal Diperiksa, Niko ke Jaksa : Kalau Sudah di Tahan, Jangan Ditangguhkan Lagi

Pasca Hamim Jadi Tersangka, Muncul Video Firdaus Dewilmar, Begini Kata LSM Jamper

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version