GORONTALO, mimoza.tv — Penanganan dugaan korupsi tunjangan komunikasi intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo belum menunjukkan tanda melambat. Justru sebaliknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo mulai mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.
Informasi yang diperoleh, Selasa (5/5/2026), tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabgor melakukan pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam alur penggunaan anggaran TKI tersebut.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara tidak akan berhenti pada dua nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD berinisial STA dan mantan anggota DPRD HRA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.
“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya pada Selasa (4/5/2026).
Pernyataan tersebut kini menemukan relevansinya. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan secara maraton membuka kemungkinan adanya peran pihak lain dalam perkara yang sama.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023. Anggaran yang semestinya menunjang kinerja legislasi itu justru diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta di antaranya belum dikembalikan ke kas negara.Dalam perkembangan sebelumnya, HRA disebut sebagai salah satu pihak yang belum mengembalikan kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal ini turut menjadi pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah penahanan.
Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru sebelum berkas dilimpahkan ke tahap persidangan.
Situasi ini menempatkan publik pada satu pertanyaan yang tak terhindarkan: apakah kasus ini akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada, atau justru membuka daftar baru di lingkar pengelolaan anggaran DPRD?Sejauh ini, arah penyidikan mengindikasikan satu hal—perkara ini belum sampai pada titik akhir.
Penulis: Lukman



