Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan adanya informasi soal gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak belakangan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghimbau warga masyarakat untuk berhenti sementara untuk mengonsumsi obat sirup dalam jenis apapun.
Hal tersebut diungkapkan Kemenkes, sebagai bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan akut masih berlangsung.
Tak hanya warga masyarakat, Kemenkes juga menghimbau pihak apotek serta fasilitas penyedia layanan kesehatan, untuk berhenti meresepkan obat sirup
Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahrir dalam konferensi persnya menyampaikan, langkah ini diambil dengan maksud untuk meneliti dugaan-dugaan tersebut, serta menyelamatkan anak-anak dengan melakukan pembatasan tersebut.
“Kami juga meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair aiau sirup apapun, termasuk juga tidak mengkonsumsinya dalam sementara waktu, terkecuali sudah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter,” ucap Syahril dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Sebagai alternatif sambung dia, diperbolehkan menggunakan obat dalam bentuk lain seperti tablet, kapsul maupun suppositoria.
Syahril mengungkapkan bahwa aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.
Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Dalam kesempatan yang sama, Syahril mengungkapkan bahwa hasil investigasi termasuk soal senyawa yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut kemungkinan akan diungkap pada minggu depan.
“Kami belum bisa mem-publish karena sedang dalam penelitian, yang insyaallah minggu depan hasil penelitiannya akan kita publish,” tutup Syahril.
Pewarta : Lukman.