Minggu, Juli 3, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kemenkes Tidak Anjurkan Lagi Penggunaan Bilik Disinfeksi

by Lukman Polimengo
April 4, 2020
Reading Time: 2min read
96 7
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan bilik disinfektan yang hingga saat ini menjadi perbincangan masyarakat.

Merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO), Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Covid -19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.

Potongan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI, terkait penggunaan bilik disinfektan.

Dalam surat edaran Nomor HK 01 01/III/35/2020 tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Baca juga

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Informasi yang di himpun Kemenkes dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.

Melansir Kompas.com, cairan itu merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Rekomendasi Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman. Memajankan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.

Adapun solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:

  1. Melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
  2. Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.
  4. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan,
  5. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.(luk).
Tags: Bilik disinfektanCairan desinfektanCovid-19KemenkesVirus corona

Berita Terkait

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Februari 21, 2022
Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Desember 24, 2021

Gorontalo Bakal Berlakukan PPKM Level 3, Begini Kata Menohok Eks Menkes RI

Desember 1, 2021

Lakukan Penyerbuan di Bitung, Prajurit “Tentara Langit” Dapat Apresiasi Dari Wawali Kota

Oktober 20, 2021

Soal Aleg yang Tidak Mau di Tes Antigen Saat Tiba di Bandara, Rustam Minta Gubernur Evaluasi Atuaran Surat Edaran Penanganan COVID-19

Oktober 5, 2021

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

September 19, 2021
Next Post
Ditandai Peletakan Batu Pertama,  Pembangunan Kodim Boalemo Dimulai

Ditandai Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Kodim Boalemo Dimulai

Rekomendasi

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas
Hukum & Kriminal

Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Dua pemuda masing-masing HW alias Gery (38) asal Kecamatan Kinamang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulaweesi Utara dan KM...

Read more

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Sejumlah Bang Napi Jalani Tes Urin, Kasdin : Apapun Hasilnya , Kita Buka ke Publik

Carut Marut PDAM Bone Bolango, Niko Ungkap Ada Aliran Dana Senilai 400 Juta Ke Sejumlah Oknum Aleg

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In