Gorontalo, mimoza.tv – Pengacara Komaruddin Simanjuntak mengecam keras cara Frerdi Sambo menghabisi anak buahnya yakni Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dikatakan Komarudin, membantah soal isteri Ferdy, Putri Chandrawati menjadi korban pemerkosaan.
Merurutnya, cara membunuh yang dilakukan oleh Ferdy tersebut adalah execution style, atau cara pengecut.
“Jadi cara ini, orang sudah berlutut dan angkat tangan lalu ditembak dari belakang. Itu gaya teroris. Jadi Ferdy Sambo ini diduga teroris dan pengecut. Kalau dia tidak pengecut, harusnya mirip coboy, tembak-tembakan atau saling tembak. Tapi kalau yang satunya di ikat atau berlutut kemudian di tembak itu namanya execution style,” ucap Komaruddin dihadapan wartawan yang mewawancarainya.
Jika seorang tentara atau kombatan lanjut Komaruddin, kalau orang misalnya sudah angkat tangan atau angkat bendera putih, tandanya sudah menyerah tidak boleh di tembak dan harus dilindungi sebagaimana dalam hukum perang.
“Lah ini seorang jenderal loh. Jenderal kok belitu. Banci kaleng namanya itu,” tegasnya.
Bahkan selain membongkar detik-detik pembunuhan Brigadir J, Komaruddin juga mengatakat pembunuhan itu diotaki oleh Putri Chandrawati.
“Perlu saya kasih tau, peran Putri yang pertama adalah menggoda Yosua supaya dia diperkosa. Tapi tidak kesampaian. Karena Yosua itu pernah mendengar khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong bahwa ketika mau di goda wanita yang tidak kamu kehendaki, maka kamu berlari menjauh. Nah Yosua sudah benar, dia berlari keluar,” imbuhnya.
Fakta ke dua kata Komaruddin, Yosua diundang ke kamar tidur Putri.
“Ini kan tidak lazim. Yang ke tiga, dia menyuap saksi-saksi dan lembaga-lembaga lain. Fakta berikutnya, dia menelepon suaminya dan mengatakan almarhum Yosua kurang ajar. Kurang ajar ini kan kesimpulan. Seharusnya apa sih fakta-faktanya samapai dibilang kurang ajar. Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh,” tandasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan, mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Pewarta : Lukman.