Gorontalo, mimoza.tv – Inspektur III Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmawel Aswar, S.H., M.H bersama timnya mengadakan kunjungan kerja dalam rangka pemantauan, yang merupakan program kerja tahunan yang dilaksanakan setiap akhir tahun.
Diwawancarai disela-sela kegiatan Darmawel menjelaskan, program kerja yang dimaksud itu sebagai bentuk evaluasi terhadap kegiatan dan program, termasuk juga temuan-temuan yang didapat dalam inspeksi umum.
“Ini merupakan kegiatan rutin kita yang sifatnya memang harus dilaksanakan. Ini juga merupakan hal yang penting bagi kami untuk dapat memberikan masukan kepada Pak Kajati pada khususnya, dan pada para Kajari” ujarnya didampingi Kajati, Haruna SH. MH dan Wakajati, Sila Pulungan SH. MH, Rabu (19/10/2022)
Disinggung soal reorientasi kebijakan penegakan hukum tentang Narkotika dari bentuk pemidanaan menjadi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative, sook yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejaksaan Agung RI menjelaskan, hal tersebut menjadi penting lantaran kondisi penjara saat ini sudah penuh.
“Ternyata setelah kita lihat, penjara ini penuh karena Napi Narkoba. Mereka ini siapa saja. Pengedar atau bukan. Kalau mereka pemakai yang seharusnya tidak masuk penjara, nah rehabilitasilah jalannya. Regulasinya sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, maka orang yang ditangkap polisi atau BNN, apabila dalam kondisi dan memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitas,” ucap Darmawel.
Namun lanjut dia, direhabilitasi itu ada syaratnya. Diantaraya saat di tes urinya positif, barang buktinya kecil, serta bukan seorang residivis atau terlibat jaringan Narkoba.
“Syarat-syarat ini dipenuhi dan ditambah juga dengan rekomendasi TAT yang merupakan sebuah kumpulan orang-orang yang terdiri dari dokter, psikiater, perwakilan kejaksaan, BNN, dan kepolisian. Mereka rapat dan kemudian putuskan, ini bisa dikategorikan pemakai atau pengedar. Kalau pengedar langsung ke persidangan, masuk penjara, dan kalau perlu mati,” tegasnya.
Namun, seandainya pemakai yang barang kali dijebak atau ikut-ikutan teman, atau ada masalah keluarga hingga coba-coba pakai Narkoba, maka ini yang akan direhabilitasi atau diselamatkan.
Dirinya menambahkan, berdasarkan data dari Direktur Narkotika yang ada di kejagung, untuk seluruh Indonesia sendiri, sejak program ini diluncurkan sudah ada sekitar 30 orang yang direhabilitasi.
“Kenapa sedikit ?, Karena jujur kita tidak mau kecolongan. Sangat selektif. Karena bandar yang mendapat rehabilitasi nanti dia jualan lagi di panti rehabilitasi,” tutup Darmawel.
Pewarta : Lukman.