Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, setelah mendapatkan petikan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi atas kasus dugaan pemcemaran nama baik antara dirinya selaku terdakwa dan Rusli Habibi sebagai pelapor. Dalam wawancara dengan awak media Adhan mengaku ikhlas atas putusan tersebut.
Namun kata dia, jangankan di vonis dengan hukuman percobaan, di hukum penjara pun dirinya tetap akan melawan dan menyuarakan praktek-praktek korupsi yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah hanya percobaan, Tapi masuk penjara pun tetap saya akan lawan korupsi di Gorontalo ini. Pokoknya yang namanya korupsi dimana pun di Gorontalo ini akan saya lawan,” tegas Adhan dalam wawancara di kantor Yayasan AD Center Kota Gorontalo, Jumat (4/11/2022).
Jangankan untuk penjara, sejak beberapa waktu yang lalu Aleg Dapil Kota Gorontalo ini megatakan, sekiranya tidak punya uang dan hanya pakaian dalam yang tersesa sekalipun, maka pakaian dalam itu akan ia jual, dan uangnya digunakan untuk membiayai pemberantasan korupsi.
Sebenarnya kata Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 ini, perkara pencemaran nama baik yang melibatkannya sebagai terdakwa itu bermula juga dari sikapnya memerangi dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi.
Sekitar setahun silam sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo ini dalam pemberitaan di media online menyebut, menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib. Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Rusli Habibie, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.
Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan Rusli ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.
Sejak awal-awal kasus pencemaran nama baik ini kata dia, merupakan bentuk perjuangan yang tidak mudah untuk melawan korupsi di Gorontalo. Tindakan Rusli yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) bahkan dinilainya sebagai suatu upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya sadar, perjuangan ini pasti berat dan banyak tantangan. Saya di proses ini juga termasuk suatu tantangan buat saya. Sehingga terindikasi dan kalau bisa saya katakan, ini merupakan bentuk kriminalisasi dari Rusli Habibie terhadap diri saya dengan menggunakan tangan APH. Karena dari awal, sebenarnya kasus ini tidak bisa di proses karena ada SKB antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menkominfo RI,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.