Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) mendesak Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas Kapolres Bone Bolango yang diduga kuat ada keterlibatan secara bersama-sama dalam hal aktivitas pertambangan batu hitam ilegal yang ada di Bone Bolango.
Hal itu diungkapkan AMPK, saat menggelar demo di sejumlah titik di Gorontalo pada Jumat (11/11/2022).
“Kami mendesak Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kapolres Bone Bolango karena diduga tidak mampu menertibkan aktivitas pertambangan batu hitam ilegal, bahkan diduga terlibat mem-back up penambangan batu hitam ilegal yang ada di Bone Bolango,” tegas AMPK saat unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selain kepada Kapolres Bone Bolango, maksa aksi juga meminta Polda Gorontalo untuk memeriksa investor Cina bernama Warsono, yang diduga mendanai aktivitas pertambangan batu hitam ilegal di Bone Bolango yang saat ini belum tersentuh hukum.
Bahkan kepada jenderal bintang dua itu AMPK juga minta agar aparat penegak hukum untuk menelusuri salah satu anggota DPRD Bone Bolango yang di duga terlibat dan ikut mem-back up aktivitas pertambangan batu hitam ilegal.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut keterlibatan pihak lainnya, seperti KSOP Gorontalo yang diduga ikut berpartisipasi dalam meloloskan batu hitam ilegal ini,” tegas massa aksi.
Dalam hal penanganan batu hitam yang totalnya sudah 9 truk sebagai barang bukti, AMPK mengatakan, seharusnya Polda Gorontalo terbuka kepada masyarakat dalam bentuk press release, agar masyarakat tahu informasi jelas terkait perkembangan penanganan batu hitam tersebut.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Dulohupa.id, dalam sidang kasus batu hitam dengan terdakwa 4 WNA asal Cina, salah seorang saksi bernama Taufik Ramdani seban mengungkap adanya keterlibatan Kapolres Bone Bolango dalam aktivitas pertambangan ilegal batu tersebut.
Tak tanggung-tanggung saksi Taufik Ramdani seban mengatakan Kapolres Bone Bolango AKBP ERH disebut sebagai salah seorang pengepul batu hitam.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menyampaikan, keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan itu tetap harus diuji kebenarannya.
“Keterangan saksi harus dibuktikan kebenarannya. Apakah hakim sudah memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan oknum yang dimaksud guna menggali kebenaran materiil tentang adanya keterlibatan oknum,” tandas mantan Kapolres Bone Bolango ini.
Pewarta : Lukman.