Gorontalo, mimoza.tv – Adanya penangkapan batu hitam di wilayah Kabupaten Gorontalo bahkan sempat di demo oleh sejumlah aktivis pada beberapa waktu lalu, di tanggapi oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika.
Diwawancarai awak media saat kegiatan focus discussion grup (FDG) dengan topik “Penanganan pertambangan Ilegal Batu Hitam di Wilayah Bone Bolango”, yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Selasa (20/12/2022), Hemli menjelaskan, penyidikan itu awalnya atau pijakannya itu dari keterangan para saksi dan lain sebagainya.
Terhadap objek barangnya saja, walaupun secara umum dikatakan itu adalah batu hitam, tetapi penyidik sendiri harus memeriksakan itu ke laboratorium.
“Sehingga kalau bukan laboratorium yang menyampaikan bahawa itu bukan batu hitam, maka kita secara formil tidak bisa mengatakan itu batu hitam Itu terhadap barangnya. Barang ini juga ketika diperiksakan di laboratorium, butuh waktu. Kemudian ini dikatakan milik si A, si B, itu siapa yang bilang? Misalkan ada yang bilang ini milik si A. Nah maukah yang bilang ini diperiksa sebagai saksi?” ujar Helmy.
Lanjut dia, terhadap barang yang ditemukan itu harus dibuat jelas dulu.
“Yang memberikan informasinya siapa?. Kita harus periksa. Selama dia tidak menyebut nama si A maupun si B itu, kita tidak punya pijakan. Walaupun secara umum, tadi disampaikan ini barang punya Si A, tetapi barang ini orangnya tidak menyebutkan itu bagaimana?” imbuhnya.
Artinya kata Helmy, ketika barang itu ditemukan dan dilakukan tindakan police line misalnya, maka langkahnya adalah, penyidik harus memeriksa siapa yang memberikan informasi.
“ke dua, penyidik juga harus memeriksa apakah betul barang itu adalah batu hitam dari ahli dalam hal ini laboratorium. Yang ke tiga adalah, itu barang ada di lahanya siapa?. Dalam jumlah banyak, ada orang menaruh barang, masa tidak tau. Dari semuanya itu kemudian kita diskusikan dan simpulkan siapa berbuat apa, dimana lokasinya, dan lain sebagainya. Apa unsur-unsur pasalnya. Mengangkutkah, menyimpankah, memperjualbelikan atau seperti apa,” tutup Kapolda.
Sebelumnya pada 28 November 2022 lalu, dua lokasi penampungan yang diduga berisi ratusan karung batu hitam di pasang garis polisi oleh aparat Polsek Pulubala dan Polres Gorontalo. bahkan pasca pemenuan ratusam karung yang diduga batu hitam itu, Aliansi masyarakat mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) menggelar unjuk rasa di depan halaman Polres Gorontalo, Selasa (6/12/2022). Massa dalam kasinya mengeluarkan beberapa tuntutan diantaranya; mendesak kapolres Gorontalo untuk mengamankan diduga batu hitam atau batu gelana itu ke Rupbasan.
Pewarta : Lukman.