Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PN) Gorontalo meyampaikan, selain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini LSM Jaman untuk seluruhnya, pihaknya juga menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Bahkan, PN Gorontalo juga menjatuhkan hukuman terhadap TERGUGAT I (Pemprov Gorontalo) dan TERGUGAT II (Gorontalo Mineral) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan isi putusan tersebut, serta membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara itu.
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Bayu Lesmana Taruna dalam keterangan kepada awak media, Senin (2/1/2023)menyampaikan, PN Gorontalo menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo selaku TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan kata dia, masyarakat tempatan yang melakukan penambangan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango sejak tahun 1991 itu seharusnya merupakan pihak yang berhak mendapatkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Memerintahkan Gubernur Gorontalo untuk menetapkan Kawasan Pertambangan tersebut Sebagai Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR,” ucap Bayu.
Lebih lanjut kata sosok yang juga sebagai Hakim di PN Gorontalo itu menyampaikan bahwa petitum dari gugatan tersebut antara lain; menerima dan mengabulkan sita jaminan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat, serta menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan produksi menuju objek sengketa, dan menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.
“Sidang pertama nantinya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023. Kepada awak media juga dapat mengakses system informasi penelusuran perkara melalui website PN Gorontalo,” tutup Bayu.
Sebelumnya, kuasa hukum LSM Jaman, Rommy Pakaya SH melaporkan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PT. Gorontalo Mineral ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran dianggap telah mencaplok dan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat di sejumlah titik di Kabupaten Bone Bolango.
Pewarta : Lukman.