Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Ketua Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPRBB) Rongki Ali Gobel memberikan apresiasi dan dukungan terhadap apa yang disampaikan oleh kalangan akademisi, bahwa pada umumnya wilayah Gorontalo dan terlebih khusus kabupaten Bone Bolango dilalui oleh jalur patahan.
Menurutnya, hal itu seiring dengan misi FPRB dalam memperjuangkan rakyat Bone Bolango itu dalam mendapatkan hak berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), seperti yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 4 2009 yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Lemarin saat diskusi antara rekan-rekan wartawan dengan akademisi dan dihadiri langsung oleh Pak Rektor, beliau (baca ; Rektor) menyampaikan wilayah Gorontalo dan khususnya Bone Bolango ini dilalui oleh jalur patahan. Sehingga kami menilai daerah ini tidak cocok dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan dalam skala besar seperti yang dijalankan saat ini oleh pihak Gorontalo Mineral,” ucap Rongki, diwawancarai Kamis (12/1/2022).
Menurut Rongki, dengan adanya pernyataan dari kalangan akademisi tentang kondisi wilayah Bone Bolango itu, lebih cocok dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Seharusnya kata dia WPR yang telah dikeluarkan kepada GM itu seharusnya dikembalikan kepada rakyat.
“Dalam diskusi kemarin pak Rektor menyampaikan kajian mereka. Kampus UNG di Bone Bolango itu tidak bisa buat gedung lebih dari empat lantai dan menggunakan tiang pancong. Hal itu lantaran kajian mereka ada patahan bumi disitu. Konstruksinya hanya tiga lantai saja. Dari situ kita bisa menilai, membuat gedung saja ada batasannya. Apa lagi aktivitas penambangan yang skalanya besar dan menggunakan alat berat,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengapresiasi dan mendorong penelitian dan kajian-kajian ilmiah yang saat ini tengah dilakukan oleh Universitas Negeri Gorontalo (UNG), apakah kegiatan industry pertambangan seperti yang dilakukan oleh GM itu cocok atau tidak di Bone Bolango.
“Kalau ini tidak cocok, maka kami mendorong bahwa wilayah yang telah dikeluarkan izin kontrak karya itu dicabut oleh pemerintah, sehingga GM harus angkat kaki dari Gorontalo. Dan ini lebih cocok kegiatan-kegiatan pertambangan yang skalanya tradisional atau tambang rakyat. Dengan demikian juga kami meminta pemerintah untuk mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat,” tegas Rongki.
Terakhir dirinya menabahkan, dalam hal aktivitas-aktivitas usaha, perlu juga dilibatkan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa. Ada 9 desa kata dia yang perlu diberdayakan, contohnya lewat Bumdes.
Pewarta : Lukman.