Gorontalo, mimoza.tv – Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Senin (9/1/2022) lalu resmi menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Bone Bolango berinisial RG, dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari Program Bantuan Langsung Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Selain RG, Kejari Bone Bolango juga menetapkan SL sebagai tersangka daklam kasus tersebut.
Namun saja, meski sudah menetapkan status tersangka dalam kasus pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), pihak Kejari Bone Bolango belum melakukan penahanan tewrhadap keduanya.
Menaggapi hal tersebut, Kajari Bone Bolango, Raden Sudaryono, SH. MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Santo Musa, SH. MH menyampaikan, menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 20, dan 21, minimal penahanan itu ada dua syarat. Yang pertama kata dia, adalah syarat objektif dimana sebuah syarat yang ditentukan oleh undang-undang yang melekat di pasar itu sendiri.
“Misalnya ancaman harus hukuman minimal 5 tahun keatas. Atau misalnya ancaman di bawah 5 tahun namun ditentukan dalam pasar terkait penahanan pengecualian,” ujar Santo.
Kemudian alasan subjektif lanjut dia, adalah yang diakomodir oleh KUHP itu sendiri terkait dengan adanya kekhawatiran dari penyidik, apakah terdakwah ini dikhawatirkan nanti akan mengulangi kemudian, dan juga dikhawatirkan terdakwah akan menghilangkan barang bukti, dan bahkan dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Nah alasan inilah yang akan menjadi sebuah pertimbangan untuk mengambil sikap melakukan peranan atau tidak terhadap terduga atau tersangka,” tegas Santo.
Ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap RG dan SL, Santo mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap keduanya.
Disinggung apakah keterlambatan itu dipengaruhi oleh status salah satu tersangka sebagai Anggota DPRD Bone Bolango, Santo menegaskan bahwa tidak ada satupun yang mempengaruhi kegiatan penyidikan itu.
“Tidak ada sedikitpun yang mempengaruhi hal itu. Kami juga dengan secara tegas menyatakan bahwa penegakan hukum kita harus benar-benar memenuhi rasa keadilan di masyarakat, dan mengutamakan juga kepastian hukum itu sendiri,” imbuhnya.
Demikian juga halnya dengan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Santo mengatakan, jika kembali ke roh daripada penyidikan itu sendiri, maka sebenarnya pendidikan itu sendiri adalah kegiatan tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti, yang mana dengan adanya bukti itu membuat terang tindak pidana kemudian guna menemukan tersangka.
“Dalam hal apakah ada tersangka baru dalam perkara ini, kita akan mendalami perkara ini. Apakah ada orang lain atau tidak. Apakah ada peran-peran orang lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tutup Santo.
Pewarta : Lukman.