Gorontalo, mimoza.tv – Dua sejoli berinisial MP (pria) dan MH (perempuan) yang merupakan tersangka kasus pencurian sejumlah barang elektronik, perhiasan emas, dan peralatan dapur terancap 7 tahun penjara.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana dalam keterangannya saat jumpa pers dengan awak media menjelaskan, tertangkapnya dua sejoli itu berawal dari kejadian pencurian yang menimpah rumah salah satu warga Gorontalo pada Sabtu (14/12023), sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat kejadian itu kata Ade, salah seorang anak dari korban atau pemilik rumah mengatakan bahwa telepon genggam miliknya hilang. Saat sang anak itu membangunkan orang tuanya, ternyata bukan hanya uang saja yang di gasak. Uang sejumlah Rp. 400 ribu serta perhiasan juga turut raib. Sehingga total kerugian sekitar Rp. 16 juta.
“Berbekal ada laporan di SPKT, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Setelah kita kembangkan, ada informasi bahwa pelaku terlacak ada di perbatasan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Selanjutnya tim kita berhasil menemukan telepon genggam milik anak korban,” ujar Ade.
Dari pemeriksaan awal lanjut dia, tersangka MH mengaku mendapatkannya dari MP yang merupakan pelaku.
“Ketika ditelusuri, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka MP di salah satu kos – kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” imbuhnya.
Ade juga menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka MP hanya sendirian. Modusnya adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan pisau, yang saat ini juga telah diamankan sebagai alat bukti.
Dari hasil pengembangan itu lanjut dia, tim berhasil mengungkap ada 12 TKP yang kemungkinan bisa berkembang. Bahkan kata dia, saat ini timnya masih melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Barang bukti yang diamankan yaitu ada 6 televisi LED berbagai merk, sound sistem, tabung gas ukuran 3 dan 5,5 kg, serta perlengkapan atau alat dapur lainnya.
“Pelaku ini menyasar rumah yang menurutnya bisa dibobol. Baik rumah yang ada penghuni maupun tidak. Aksinya malam hari dan menjelang dini hari. Sementara peran dari rekan wanitanya berinisial MH, yaitu membantu mencari atau menjual barang – barang hasil curian tersebut. Sudah banayak yang terjual, bahkan ada yang dijual di Kabupaten Pohuwato. Motifnya dari pelaku yang juga merupakan seorang residivis di Sulawesi Tengah ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Ade menambahkan, aksi kedua pelaku ini dilakulan sejak september 2022 hingga Januari 2023. Keduanya pun kata dia, disangkakan dengan Pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun.
Pewarta : Lukman.