Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kadivim Pastikan, Chen Jinping dan 3 Terdakwa Kasus Batu Hitam Masih di Indonesia

by Lukman Polimengo
Februari 21, 2023
Reading Time: 2 mins read
115 4
A A
0
Empat terdakwa kasus bisnis batu hitam masing-masing; Huang Dingshen, Chen Jinping, Gan Hang Son, dan Gan Caifeng.

Empat terdakwa kasus bisnis batu hitam masing-masing; Huang Dingshen, Chen Jinping, Gan Hang Son, dan Gan Caifeng.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Empat orang tersangka kasus batu hitam masing-masing ; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng yang diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Desember 2022 lalu saat ini masih berada di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil kemnenkumham Gorontalo, Andry Indrady dalam kegiatan Media Ghatering Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (20/2)

Lebih lanjut Andry menjelaskan, sebagai institusi yang berwenang menangani masalah keimigrasian, dalam hal ini pihaknya membantu penegak hukum dalam rangka ya melakukan pengawasan terhadap empat orang yang menjadi terdakwa kasus batu hitam.

Baca juga

Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dideportase

Imigrasi Gorontalo Rilis Statistik Pelintasan WNA Selama Tahun 2023

“Meskipun kasusnya juga diputus bebas oleh PN, namun jaksa penuntut umum itu mengajukan kasasi. Maka dengan demikian maka keputusan daripada pengadilan tersebut belum bersifat inkrah,” kata Andry.

Karena masih ada upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan oleh jaksa, maka dalam hal ini kata dia, imigrasi disini berperan untuk membantu jaksa agar Huang Dinseng bersama ke tiga rekannya ini tidak pergi ke luar negeri atau tidak melarikan diri.

“Kalau nanti keputusan dari Mahkamah Agung tersebut dan dinyatakan 100 persen bebas dan sudah inkrah maka dengan sendirinya pencegahan terhadap empat orang tersebut akan dicabut. Intinya jika dia tidak bersalah, otomatis secara hukum kita tidak boleh lagi menjaga seseorang ataupun mengenakan tindakan hukum apapun kepadanya,” tandas Andry.

Sebelumnya Majelis Hakim di PN Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap empat asal Cina masing-masing; Huang Dinseng dan Chen Jinping, dalam perkara No. Pidsus 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara No. 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, dalam kasus batu hitam, Senin (19/12/2022).

Rendra Yozar Dharma Putra selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut mengatakan, pertimbangan aspek filosofi bahwa perkara keadilan bukan saja hanya bagi masyarakat setempat. Tetapi juga bagi ke empar terdakwa yang merupakan investor.

Sementara dari aspek sosiologis, pihaknya menilai bahwa pembelian batu hitam dengan nilai atau harga yang lebih tinggi oleh para terdakwa itu, justerru menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat petambang.

Pewarta : Lukman.

Tags: batu hitamIMIGRASIkadivimWNA

Berita Terkait

Lakukan Aktivitas Penambangan di Pohuwato, 4 WNA Asal Sri Lanka Dideportase

Maret 14, 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo saat menggelar jumpa pers pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023, Jumat (29/12/2023). Foto : Lukman.

Imigrasi Gorontalo Rilis Statistik Pelintasan WNA Selama Tahun 2023

Desember 29, 2023
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Iwan Irawan, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023). Foto : Lukman/mimoza.tv

Punya Istri di Gorontalo, Pria Asal India ini Diamankan Kantor Imigrasi

Desember 29, 2023

Tandatangan MoU Dengan Polda, Khalid Ke PT. GM : Tidak Konsisten

Geolog UNG Sebut Batu Hitam Termasuk Mineral Terkait Dengan Strategi Pertahanan Keamanan Negara

Sengkarut Batu Hitam,  WNA Asing Berpotensi Terseret lagi?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version