Gorontalo, mimoza.tv – Empat orang tersangka kasus batu hitam masing-masing ; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng yang diputus bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Desember 2022 lalu saat ini masih berada di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil kemnenkumham Gorontalo, Andry Indrady dalam kegiatan Media Ghatering Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (20/2)
Lebih lanjut Andry menjelaskan, sebagai institusi yang berwenang menangani masalah keimigrasian, dalam hal ini pihaknya membantu penegak hukum dalam rangka ya melakukan pengawasan terhadap empat orang yang menjadi terdakwa kasus batu hitam.
“Meskipun kasusnya juga diputus bebas oleh PN, namun jaksa penuntut umum itu mengajukan kasasi. Maka dengan demikian maka keputusan daripada pengadilan tersebut belum bersifat inkrah,” kata Andry.
Karena masih ada upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan oleh jaksa, maka dalam hal ini kata dia, imigrasi disini berperan untuk membantu jaksa agar Huang Dinseng bersama ke tiga rekannya ini tidak pergi ke luar negeri atau tidak melarikan diri.
“Kalau nanti keputusan dari Mahkamah Agung tersebut dan dinyatakan 100 persen bebas dan sudah inkrah maka dengan sendirinya pencegahan terhadap empat orang tersebut akan dicabut. Intinya jika dia tidak bersalah, otomatis secara hukum kita tidak boleh lagi menjaga seseorang ataupun mengenakan tindakan hukum apapun kepadanya,” tandas Andry.
Sebelumnya Majelis Hakim di PN Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap empat asal Cina masing-masing; Huang Dinseng dan Chen Jinping, dalam perkara No. Pidsus 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara No. 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, dalam kasus batu hitam, Senin (19/12/2022).
Rendra Yozar Dharma Putra selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut mengatakan, pertimbangan aspek filosofi bahwa perkara keadilan bukan saja hanya bagi masyarakat setempat. Tetapi juga bagi ke empar terdakwa yang merupakan investor.
Sementara dari aspek sosiologis, pihaknya menilai bahwa pembelian batu hitam dengan nilai atau harga yang lebih tinggi oleh para terdakwa itu, justerru menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat petambang.
Pewarta : Lukman.