Gorontalo, mimoza.tv – Rommy Pakaya selaku anggota tim kuasa hukum dari 4 terdakwa kasus batu hitam masing-masing ; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng mengatakan, saat ini ke empat kilenya tersebut masih berada di Jakarta.
Ke 4 WNA asal Cina itu kata dia, saat ini masih menunggu hingga persoalan hukum yang mereka jalani mendapat ketetapan putusan hukum alias inkrah.
“Benar klien kami masih ada di Indonesia. Posisinya masih di Jakarta. Karena aturan dari imigrasi itu sangat jelas. Bila ada warga negara asing yang masih berproses hukum, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar Indonesia,” ucap Rommy dalam wawancara Selasa (21/2).
Dia menegaskan, Huang Dingsen CS itu dilakukan pencegahan untuk keluar dari wilayah NKRI.
“Jadi perlu di pahami bahwa mereka itu dicegah agar tidak keluar dari negara kita, dan bukan dicegat. Kalau pencekalan itu berarti mereka masuk. Dan saya selaku khuasa hukum memastikan bahwa mereka patuh terhadap aturan tersebut,” ujarnya.
Bahkan ia memastikan, ke 4 klien berwarga negara Cina itu tidak melakukan aktivitas pembelian batu hitam dari Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, sebagaimana aktivitas yang mereka lalukan sebelum terjerat hukum, yang pada akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan di bulan Desember 2022 lalu.
“Meski sudah di putus bebas oleh PN Gorontalo, mereka belum melakukan aktivitas pembelian batu hitam dari Gorontalo. Mereka juga belum memutuskan apakah akan melakukan kembali aktivitas itu setelah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kanwil Kemnenkumham Gorontalo, Andry Indrady dalam kegiatan Media Ghatering Kantor Imigrasi Gorontalo, Senin (20/2) mengatakan 4 WNA Cina saat ini masih berada di Indonesia.
Mereka itu kata dia, belum diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia lantaran belum mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung.
Karena masih ada upaya hukum berupa kasasi yang dilakukan oleh jaksa, maka dalam hal ini kata dia, imigrasi disini berperan untuk membantu jaksa agar Huang Dinseng bersama ke tiga rekannya ini tidak pergi ke luar negeri atau tidak melarikan diri.
“Kalau nanti keputusan dari Mahkamah Agung tersebut dan dinyatakan 100 persen bebas dan sudah inkrah maka dengan sendirinya pencegahan terhadap empat orang tersebut akan dicabut. Intinya jika dia tidak bersalah, otomatis secara hukum kita tidak boleh lagi menjaga seseorang ataupun mengenakan tindakan hukum apapun kepadanya,” tandas Andry.
Pewarta : Lukman.