Gorontalo, mimoza.tv – Advocates & Legal Consultans, Rommy Pakaya mengatakan, surat kuasa yang diberikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) kepadanya telah di cabut sepihak tanpa sepengetahuannya. Secara otomatis kata Rommy, perkara gugatan kepada PT. Gorontalo Mineral juga telah ia cabut dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Ia menduga, Frankymax Kadir selaku Ketua LSM Jaman terindikasi telah menerima gratifikasi dari pihak lain.
“Saya mendapat informasi bahwa dia (baca: Frankymax) terlah menerima uang sejumlah 200 juta rupiah dari pihak lain untuk mencabut surat kuasa dari saya,” ucap Rommy saat diwawancarai Selasa (21/2/2023).
Bahkan atas pencabutan itu, Rommy berencana akan melaporkan Frankymax ke LSM Jaman yang ada di pusat, lantaran diduga terindikasi menerima gratifikasi.
“Sebenarnya gugatan yang dia kuasakan ke saya itu adalah untuk kepentingan rakyat. Tetapi ketika melihat uang, maka ia lebih mementingkan kepentingan pripadinya,” tegas Rommy.
Sebanarnya kata dia, permasalahan gugatan ke PT. Gorontalo Mineral ini sebenumnya mendapat atensi dan pengamatan juga dari LSM Jamper. Jadi ketika LSM Jaman mencabut kuasanya, maka LSM Jamper-lah yang kemudian melanjutkan gugatan dengan memberikan surat kuasa kepadanya. Bahkan Rommy mengaku, gugatan itu telah ia daftarkan di PN Gorontalo pada hari Rabu (15/2) pekan lalu.
“Jadi kita akan menggugat lagi. Tetapi kali ini oleh LSM Jamper, dimana saya yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Kalau LSM Jaman itu sudah masuk angin, atau mereka diduga telah menerima suap,” tandasnya.
Sementara itu Ketua LSM Jaman, Frankymax Kadir saat dihubungi wartawan ini mengatakan, ditariknya surat kuasa itu lantaran ada miskomunikasi antara LSM Jaman dengan pengacara, dalam hal ini Rommy Pakaya.
“Intinya sih tidak ada masalah. Hanya nantinya kita akan komunikasikan kembali. Maksud saya itu misalnya ada penambahan-penambahan dalam materi gugatan. Artinya biar kita dari LSM juga tau. Kalau yang kemarin itu mungkin hanya desain dari pengacara saja. Jadi maksud saya itu agar sama-sama membahas ini,” ujarnya.
Selain mengaku belum ada pembahasan diluar dari gugatan tersebut, di satu sisi juga kata Frankymax, karena LSM ini ada ditengah-tengah masyarakat jangan sampai salah dalam menggugat.
“Masyarakat yang ada di Bone Pesisir ini juga banyak yang bekerja di GM. Jadi kita juga menjaga jangan sampai ada ketersinggungan. Karena ada banyak orang-orang lokal yang bekerja disitu. Makanya saya katakana kita akan komunikasikan kembali.
Disinggung soal surat kuasa yang dicabut secara diam-diam, Frankymax mengatakan, ketika itu dirinya mendatangi Rommy Pakaya, namun saja yang bersangkutan tidak ada.
“Waktu saya datang, Pak Rommy tidak ada, dan kebetulan waktu itu juga sudah mau sidang. Sementara saya tidak tau gigatannya ini apa,” ucapnya.
Terkait dengan dugaan telah menerima suap dari pihak lain pun dirinya membantah tidak pernah menerima gratifikasi. Bahkan ia mengaku, dalam persoalan ini tidak mendapat intervensi dari pihak lain.
“Memang saya punya beberapa kenalan, tetapi tidak punya komunikasi dengan pihak GM. Tidak benar juga saya menerima suap dari pihak GM. Dalam persoalan ini saya hanya diam. Intinya ini masih akan kita bicarakan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, LSM Jaman Provinsi Gorontalo menggugat Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PT. Gorontalo Mineral.
Rommy Pakaya. SH, selaku kuasa hukum LSM Jaman waktu itu menjelaskan, penggugat merupakan perkumpulan orang yang berkepentingan dan dirugikan sebagaimana uraian mengenai objek sengketa diantaranya tertuang dalam beberapa titik koordinat, dan titik lubang milik masyarakat yang dahulunya masuk dalam area tambang masyarakat yang dimasukan ke dalam konsesi PT. Gorontalo Mineral.
Beberapa lokasi tambang titik-titik koordinat tersebut kata dia, diantaranya; titik koordinat 123° 19’24,05”E(BT)/00°26’39.50’N (LU), dimana Ujud selaku pemilik lubang, dan dikelola oleh Anis Sulaeman alias Osi, Ilman Achmad alias Hilman; Owen, Yesi, serta Suryanto alias Aan. Sementara titik koordinat 123°19’23,99”E(BT)/00°26’39.64’N (LU) kata dia, pemilik lubang dan pengelolaannya oleh Opu Suryanto alias Aan.
Titik-titik koordinat ini sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah dimasukkan dalam konsesi PT. Gorontalo Mineral merupakan wilayah yang telah di explorasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan masyarakat tempatan.
Dengan diterbitkannya keputusan Menteri ESDM tentang Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Nasional (WPN), kata Rommy hal tersebut telah merampas hak-hak masyarakat Penambang di Kabupaten Bone Bolango.
Pewarta : Lukman.