Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo membenarkan bahwa ada surat pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) terhadap PT. Gorontalo Minerals (GM) dan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Jurubicara PN Gorontalo, Irwanto, SH. MH dalam wawancaranya dengan wartawan ini mengatakan, benar ada surat pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak LSM Jaman.
“Dalam surat pencabutan gugatan itu juga menegaskan bahwa telah mencabut kuasanya terhadap kuasa hukumnya atas nama Rommy Pakaya,” ucap Irwanto.
Pencabutan itu kata dia, masuk pada Senin (20/2) kemarin, dimana seharusnya yang masuk itu adalah replik dari penggugat dalam hal ini LSM Jaman, dan bukan surat pencabutan gugatan. Sementara agenda persidangan berikutnya itu kata dia adalah mendengarkan setuju atau tidak setuju dari para tergugat.
“Sudah ada persetujuan yang dilayangkan melalui surat ke majelis. Tetapi ini kan persidangannya secara elekronik. Jadi kalau memang ada persetujuan terhadap pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat, karena berdasarkan 271 ayat 2, ketika pencabutan gugatan itu sudah memasuki tahap jawab menjawab atau tergugat sudah meengajukan jawaban terhadap gugatan, terhadap pencabutan harus ada persetujuan dari para tergugat maupun penggugat,” imbuhnya.
Jadi lanjut dia, mengajukan pencabutan terhadap pencabutan itu, tergugat Dua dalam hal ini PT. Gorontalo Mineral sudah memberikan persetujuan terhadap pencabutan. Sementara tergugat Satu dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo belum.
“Hari Selasa pekan depan agenda persidangannya itu mengajukan persetujuannya atau tidak. Ketika ada salah satu pihak tegugat tidak menyetujui, maka persidangan gugatan itu tetap lanjut, karena itu hak yang diberikan oleh Undang-Undang. Karena kami sudah menerima surat dari PT. Gorontalo Mineral, maka tinggal menunggu untuk diunggah SIP akun mereka masing-masing. Dari Pemprov juga kita akan tunggu,” kata Irwanto.
Dalam persoalan yang sama juga Irwanto membenarkan bahwa benar ada gugatan yang dimasukan oleh LSM Jamper melalui kuasa hukumnya, Rommy Pakaya, namun ada penambahan tergugat.
“Jadi bukan hanya PT. Gorontalo Mineral saja. Tetapi ada juga PT. Antam dan beberapa lainnya. Kalau dilihat, pemegang saham ini bukan hanya PT. Gorontalo Mineral saja. Masing-masing pemegang saham inilah yang kemudian digugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Advocates & Legal Consultans, Rommy Pakaya mengatakan, surat kuasa yang diberikan oleh LSM Jaman kepadanya telah di cabut sepihak tanpa sepengetahuannya. Secara otomatis kata Rommy, perkara gugatan kepada PT. Gorontalo Mineral juga telah ia cabut dari PN Gorontalo. Ia menduga, Frankymax Kadir selaku Ketua LSM Jaman terindikasi telah menerima gratifikasi dari pihak lain.
Pewarta : Lukman.