Gorontalo, mimoza.tv – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Otto Sompotan, SH. MH menyebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sambungan program hibah air minum perkotaan tahun 2018 hingga 2019, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango, Bone Bolango.
Hal ini disampaikan Otto dalam konfrensi pers usai melakukan penggeledahan di Perumda Tirta Bulango dan rumah kediaman mantan Direktur, Kamis (2/3/2023).
Dari pemeriksaan sekitar 20 saksi dan penggeledahan itu, ia mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap Bupati maupun Ketua DPRD Bone Bolango.
“Jumlahnya sekitar 20-an orang saksi, dan yang paling banyak dari staf internal PDAM Tirta Bulango. Mungkin dari pemerintah daerah mungkin sudah ada. Tetapi yang pasti hampir semua dari pihak PDAM,” kata Otto.
Disinggung kapan waktunya untuk menetapkan tersangka, kata dia, pihaknya belum menentukan kapan dan siapa tersangkanya.
“Kami membutuhkan pengumpulan alat bukti dulu. Untuk menetapkan seseorang jadi tersangka itu minimal ada dua alat bukti yang kami yakini benar-benar itu dapat membuktikan bahwa seseorang itu harus ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Meski belum ada tersangka, namun mantan Kajari Klungkung, Provinsi Bali ini mengaku sudah mengantongi sejumlah nama.
“Nama-nama dan berapa orang tersangka, mohon maaf kami belum bisa menyebutkan. Tetapi yang pasti sudah ada. Kami yakinkan bahwa itu adalah orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya dugaan tindak pidana ini.
Otto juga menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara, yang ditemukan itu ada kerugian sekitar Rp. 16 miliar. Namun untuk perhitungan pastinya, kata dia, Kejati Gorontalo akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara atau auditor yang nanti akan ditentukan dikemudian hari.