Gorontalo, mimoza.tv -Pasca laporkan laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Jenly South alias Jeni, Nawil Lumbeyahu alias Ta Nou, salah satu pengusaha tambang di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupate3n Bone Bolango, memilih untuk melakukan upaya hukum. Hal ini dipilih oleh Ta Nou lantaran merasa dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Jenly.
Jenly dalam laporan pada 4 Maret 2023 melalui Sat Reskrim Polres Bone Bolango melaporkan Ta Nou telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap dirinya atas pekerjaan tambang emas yang terletak di Batu Gergaji (Motomboto). Puncaknya atas laporan tersebut Pihak Polres Bone Bolango langsung memasang garis polisi di lokasi tambang. Sebagai konsekuensinya ta Nou harus menghentikan pekerjaan, dan menanggung biaya makan minum dan biaya lainnya kepada para pekerja tanpa pendapatan yang jelas.
Diwawancarai awak media ini Ta Nou menjelaskan, memang ada surat kesepakatan bersama antara dia dengan Jeny.
“Dalam kesepakatan tersebut Jeny akan mendapatkan bagian lantaran dia adalah pekerja pertama saya beri kepercayaan. Perlu saya tegaskan juga bahwa Jeny ini bukan pemilik lubang tanmang. Tidak demikian. Saya menyuruhnya kerja disitu sejak dari awal atau dari nol,” ujar Ta Nou, Sabtu (11/3/2023).
Bahkan ia juga menegaskan, ada sekitar 200 orang tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di tambang yang sejak awal dimodalinya itu.
Sementara itu Frengki Uloli selaku kuasa hukum Ta Nou membenarkan bahwa klienya tersebut telah dilaporkan oleh Jenly South dengan dugaan penipuan pada tanggal 4 Maret 2023. Bahkan menurut Frengki atas dasar laporan tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Bone Bolango telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP.Lidik/137/III/Res.1.24/2023/Reskrim pada hari dimana laporan itu diterima.
“Tidak hanya itu, pihak Reskrim Polres Bonbol juga telah melakukan tindakan upaya paksa berupa pemasangan garis polisi di lokasi lubang tambang milik klien kami. Sesuai dengan kuasa yang diberikan, hari ini saya mendapingi klien untuk dimintai keterangan atau klarifikasi,” ucap Frengki.
Jika mencermati perkara tersebut, Frengki mengatakan, sebenarnya ada perjanjian antara pelapor dan terlapor dalam hal bagi hasil tambang. Bahkan keterangan dari Ta Nou kepadanya, Jenly atau pelapor sudah pernah menerima pembangian.
“Sayangnya tanpa upaya musyawarah dan konfirmasi terlebih dahulu, pelapor memilih untuk melaporkan ke pihak Polres dengan dugaan penipuan. Polres tentu harus merespon setiap pengaduan laporan dugaan peristiwa pidana yang diadukan, Tetapi tidak pula harus melakukan tindakan police line. Karena disana itu ada ratusan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya, dan klien kami membiayai kebutuhan mereka,” imbuhnya.
Lebih rinci dikatakan Frengki, menurut Pasal 6 ayat 1 Perpol 6/2019, penyelidikan dilakukan dengan cara Pengolahan TKP, Observasi, Interview, survaillance, under cover, tracking dan atau penelitian dan analisis dokumen. Namun saja pihaknya tidak menemukan pasal tersebut mengakomodir pemasangan garis polisi.
Frengki mengatakan, sebenarnya tanpa melakukan tindakan itu, penyelidik diawal menerima laporan kan sudah disertai dengan foto copy bukti permulaan. Dari berkas yang diserahkan berupa Surat Kesepakatan Bersama tersebut penyelidik tidak lantas melakukan tindakan police line. Tetapi mengarahkan kedua belah pihak untuk melakukan choice of forum (pilihan penyelesaian masalah secara non litigasi) sebagaimana isi kesepakatan tersebut.
Jika dalam musyawarah tidak mencapai kata sepakat, kedua belah pihak harusnya menguji kesepakatan bersama tersebut melalui Choice Of Law berupa gugatan keperdataan pada pengadilan yang berwenang atau kompetensi absolut.
“Justru apa yang dilakukan oleh pihak penyelidik ini menimbulkan tafsir berbeda yang berpotensi pada pengujian atas sah tidaknya tindakan penyelidik dalam melakukan upaya paksa berupa pemasangan police line tersebut melalui jalur praperadilan. Penyegelan dengan memasang police line menurut saya agak berlebihan. Sebab secara hukum dan SOP Kepolisian tindakan itu belum diperlukan,” imbuhnya.
Frengki juga menerangkan, di lokasi lubang tambang milik Ta Nou itu juga tidak ada terjadi suatu peristiwa pidana atau suatu perbuatan yang melawan hukum. Olehnya ia mempertaznyakan mengapa mesti di police line. Tindakan pemasangan police line ini ada pada pasal 32, 33 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Jo PERKAP Nomor 10 tahun 2009 tentang tatacara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratorium kriminalistik barang bukti, PERKAP manajemen penyidikan tindak pidana, PERKAP tentang standar operasional prosedural pelaksanaan penyidikan tindak pidana.
“Nah sekarang objek hukumnya adalah surat kesepakatan bersama. Harusnya itu yang diuji, dianalisa serta diberikan pendapat terlebih dahulu, sebelum tindakan lanjutnya. Saat ini klien telah sangat dirugikan, kurang lebih empat hari pekerja tidak beraktifitas, sedang klien wajib memenuhi kebutuhan mereka disana, siapa yang akan menangani, mengganti kerugian yang akan diderita klien saya itu,” katanya..
“Sebagai penerima kuasa, saya akan melakukan segala upaya dan tindakan hukum, koordinasi, konsultasi dengan penyidik,Mulai dari Kapolres, bahkan mungkin hingga ke Kapolda, itupun jika beliau memiliki cukup waktu menerima kami diruangannya,” tutup Frengki.
Pewarta : Lukman.