GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan perkara dugaan praktik haji dan umrah bodong tahap dua yang menjerat Mustafa Yasin (MY) memasuki babak baru. Mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Boalemo itu kembali ditahan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berlangsung pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan proses tersebut.
“Benar, pada Rabu kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah Tahap II, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Pohuwato,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026)
Usai proses Tahap II, Mustafa Yasin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato. Penahanan tersebut dilakukan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Arief menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan.
“Setelah dilakukan penahanan, JPU akan menyusun surat dakwaan, melengkapi administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Menurut Arief, penahanan dilakukan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif hingga perkara memasuki persidangan.
Sebelum kembali ditahan, Mustafa Yasin diketahui sempat menjalani penahanan pada tahap penyidikan. Dalam perkembangan proses hukum selanjutnya, status penahanannya kemudian disesuaikan sehingga yang bersangkutan menjalani wajib lapor.
Kini, setelah perkara memasuki Tahap II, penahanan kembali dilakukan oleh JPU.
Sudah Tidak Lagi Duduk di DPRD
Perkara hukum tersebut juga berlangsung setelah status Mustafa Yasin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya telah menandatangani keputusan mengenai peresmian pemberhentian Mustafa Yasin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa jabatan 2024-2029.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–667 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026.
Pemberhentian tersebut berkaitan dengan usulan PAW dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 147/SKEP/DPP-PKS/2025 tertanggal 20 September 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo atas nama Mustafa Yasin, S.Pd.I.
Posisi Mustafa Yasin kemudian digantikan oleh Aswan Jamaluddin, S.T., M.T.
Usulan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat Ketua DPRD Provinsi Gorontalo tertanggal 12 Januari 2026 dan surat Gubernur Gorontalo tertanggal 15 Januari 2026 mengenai usulan peresmian pemberhentian.
Melalui keputusan tersebut, Mendagri meresmikan pemberhentian Mustafa Yasin dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo masa jabatan 2024-2029.
Dengan masuknya perkara ke Tahap II, proses hukum kini berada di tangan JPU. Tahapan berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Penulis: Lukman



