Gorontalo, mimoza,tv – Terkait dengan keberadaan barang bukti berupa batu hitam yang saat ini ada di Rupbasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan inkrah yang saat ini tengah berproses kasasi di Mahkamah Agung.
Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak berbicara soal pengaturan batu hitam itu seperti bagaimana di dalam undang-undang. Tetapi, barang titipan itu dimusnahkan atau tidak nanti menunggu putusan pengadilan.
“Kalau pengadilan menyatakan dimusnahkan, berarti kewenangan eksekusinya ada di Kejaksaan. Kita hanya melakukan administrasi barang titipan dari barang sitaan itu. Jadi status batu hitam itu belum selesai atau masih inkrah,” ucap Bagus Kurniawa diwawancarai disela-sela kegiatan rapat koordinasi DILKUMJAKPOL, yang digelar di Aula Kantor Kemenkumham Gorontalo, Selasa (11/4/20203).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika Mahkamah Agung menyatakan tidak bersalah, maka batu itu akan dikembalikan kepada para terdakwa. Sebaliknya jika dinyatakan bersalah, maka mereka akan dimasukkan ke penjara, dan batunya bisa di sita atau dimusnahkan.
Ditegaskannya juga, kasus batu hitam adalah kasus yang tingkat perkaranya sendiri tidak diikuti dengan penataan administrasi yang baik.
Sebelumnya Majelis Hakim di PN Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap empat asal Cina masing-masing; Huang Dinseng dan Chen Jinping, dalam perkara No. Pidsus 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara No. 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, dalam kasus batu hitam, Senin (19/12/2022).
Rendra Yozar Dharma Putra selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut mengatakan, pertimbangan aspek filosofi bahwa perkara keadilan bukan saja hanya bagi masyarakat setempat. Tetapi juga bagi ke empar terdakwa yang merupakan investor.
Sementara dari aspek sosiologis, pihaknya menilai bahwa pembelian batu hitam dengan nilai atau harga yang lebih tinggi oleh para terdakwa itu, justerru menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat petambang.
Pewarta : Lukman.