Gorontalo, mimoza.tv – Pasca Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol yang dikawal Brimob bersenjata melakukan penyegelan 3 gudang penyimpanan batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada Senin (15/5/2023), dimana sebanyak 3000 karung batu hitam disita dari 3 lokasi yang berada.
Penertiban batu hitam illegal, menurut Kapolda adalah sebuah pelanggaran dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sudah jelas ini adalah pelanggaran dan menimbulkan hal-hal menggangu ketertiban. Jelas ini tindak pidana,” tegas Yoyol, Selasa (24/5/23)
Lebih lanjut jenderal bintang dua itu menegaskan, tidak akan membiarkan persoalan batu hitam merajalela.
“Masalah batum hitam sudah lama terjadi. Kalau tidak ditindak, masyarakat menilai polisi melakukan pembiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ar Alias Arman, warga Suwawa Timur yang juga berprofesi sebagai penambang mengaku, pasca ditangkapnya pembeli besar berinisal K, hampir seluruh kegiatan pertambangan batu hitam kini terhenti.
“Kami tidak bisa menambang lagi. Tidak ada pembeli yang mau beli atau menampung hasil galian kami ujarnya.
Terinformasi, K Alis Kims yang kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo adalah salah satu pembeli besar yang menampung dan memasarkan hasil tambang masyarakat ke banyak daerah di Pulau Jawa, termasuk Surabaya dan Jakarta.
Bahkan diduga, ia merupakan salah satu kolega dari empat WNA asing yang berinisial W alias WW yang pernah menjadi terpidana di Gorontalo, yang kini masih gencar membeli batu hitam melalui K alias Kims.
Terpisah, Rommy Pakaya selaku anggota tim kuasa hukum dari 4 terdakwa kasus batu hitam masing-masing ; Huang Dinseng, Chen Jinping, Gan Hansong dan Gan Caifeng mengatakan, saat ini ke empat kilenya tersebut masih berada di Jakarta.
Ke 4 WNA asal Cina itu kata dia, saat ini masih menunggu proses hukum yg mereka jalani hingga berkekuatan hukum tetapalias inkracht.
“Benar klien kami masih ada di Indonesia. Posisinya masih di Jakarta. Karena aturan dari imigrasi itu sangat jelas. Bila ada warga negara asing yang masih berproses hukum, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar Indonesia,” ucap Rommy dalam wawancara Sabtu (27/5/2023).
Ia pun menegaskan, adanya penahanan terhadap salah satu pembeli batu hitam itu tidak ada keterkaitan dengan ke empat kliennya.
“Tidak ada keterkaitan sama sekali. Karena klien say aini lagi meghentikan aktivitas pembelian batu hitam, terutama yang dari Gunung Batu Gergaji. Karena kasus pidana mereka belum selesai,” pungkas Rommy.
Pewarta : Lukman.