Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Limboto akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan lamanya kepada mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Yasin alias Iwan.
“Menyatakan Terdakwa Ridwan Yasin alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ucap majelis hakim, Kamis (3/8/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” lanjut majelis hakim.
Sebagaimana yang awak media dapat melalui website Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Limboto, bahwa terdakwa Ridwan Yasin bersama dengan Roy Ahmad alias Roy (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Maret tahun 2019 sekitar jam 12.30 WITA bertempat di rumah makan di Kwandang di Desa Jemer Kec. Tomilito, Kab. Gorontalo Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Limboto, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata – kata bohong.
Keduanya juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yakni dengan rangkaian kata – kata bohong. Terdakwa Ridwan juga telah membujuk saksi korban Muhammad Nur Ardhiansya alias Aan agar menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Perbuatan tersebut terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Sekda Gorontalo Utara pada tahun 2019, telah mempunyai niat untuk mengelabui saksi Muhammad Nur Ardhiansya dengan tujuan mendapatkan uang. Ridwan menyuruh saksi Roy Ahmad untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000.-.
Roy Ahmad kemudian menghubungi saksi Rachmad K. Muhamad untuk meminjam uang. Lantaran Rachmat tidak memiliki uang, pada saat itu ia menyampaikan adanya uang milik iparnya yakni Muhammad Nur Ardhiansya.
Untuk meyakinkan Rachmad K Muhamad agar mau menyerahkan sejumlah uang milik adik ipar, terdakwa berpura – pura memberikan jaminan uang itu segera mungkin dikembalikan setelah terdakwa Ridwan Yasin mendapat uang dari fee proyek pembangunan Puskesmas Dulukapa dengan anggaran Rp. 3 milyar.
Untuk lebih meyakinkan saksi Muhammad Nur Ardhiansya, terdakwa mengatakan uang pinjaman tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mendanai kegiatan ulang tahun Kabupaten Gorontalo Utara.
Atas perkataan terdakwa tersebut saksi Rachmad K. Muhamad menyampaikan sehingga membuat Muhammad Nur Ardhiansya percaya dan terbujuk atau tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan cara menyerahkan uang yang diinginkan oleh terdakwa sebesar Rp. 150.000.000.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 terdakwa Ridwan Yasin bersama dengan saksi Roy Ahmad dan saksi Rachmad K Muhamad bertemu di salah satu hotel di Kota Gorontalo untuk membicarakan kelanjutan penyerahan dana tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Ridwan Yasin, saksi Muhammad Nur Ardhiansya mengalami kerugian sebesar Rp. 150 juta rupiah atau setidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Penulis : Lukman.