Gorontalo, mimoza.tv – PT. Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) TBK, Corporate Secretary Division memberikan klarifikasi terkait dengan adanya laporan dari Alvian Hasan (AH), salah seorang nasabah yang melaporkan Bank BTN Kantor Cabang (Kc) Gorontalo ke aparat Polda Gorontalo beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang diterima redaksi, bank BTN sangat menyayangkan tindakan Alvian, salah satu mahasiswa penerima beasiswa, yang melakukan transaksi mencurigakan secara sengaja dan berulang.
Sejak awal, Bank BTN telah mendeteksi adanya kejanggalan transaksi yang dilakukan dengan sengaja oleh AH. Namun, kecurigaan tersebut diantisipasi oleh AH dengan secara sengaja melakukan pembukaan empat rekening berbeda menggunakan data keluarganya untuk melakukan transaksi.
“Bank BTN berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan AH. Lanmgkah tersebut diambil karena AH bersikap koperatif dan bersedia mengembalikan seluruh dana dari transaksi janggal yang dilakukannya. Adapun barang – barang yang di sita dan rekening yang dibekukan oleh Bank BTN merupakan bagian dari dana hasil transaksi janggal yang dilakukan oleh AH,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Dodiek Agoeng S. dan Arman Setiadi selaku Kepala Departemen.
Lanjut isi surat dengan Nomor : 782/CSD/COM/VIII/2023 itu, saat ini AH juga telah mengakui kesalahannya, dan memandatangani pernyataan, mengingat apa yang dilakukan tersebut merugikan negara dan nama baik keluarga, istitusi pendidikannya, termasuk Bank BTN.
Dalam surat itu juga Ban BTN koperatif dalam penyelesaian masalah, termasuk terbuka untuk komunikasi yang baik dengan para nasabah perseroan. Bank BTN juga memastikan selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan operasional bisnisnya secara Good Corporate Govermance (GCG).
“Namun sebagai bank milik negara, Bank BTN akan mengambil langkah tegas secara hukum jika AH tidak mau mengembalikan dana hasil Tindakan illegal tersebut. Pasalnya, transaksi janggal yang dilakukan AH akan turut merugikan negara,” tulis surat tertanggal 14 Agustus 2023 itu.
Sebelumnya, Alvian Hasan, warga Dusun I Sentral, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo mengaku telah melaporkan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kc) Gorontalo yang diduga telah melakukan tindakan inprosedural, yakni mengambil paksa sejumlah barang miliknya, juga barang milik orang tuanya.
Hendrak R. Saidi, SH dan Pawennari, SH, MH, selaku kuasa hukum dari AH menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindakan inprosedural yang telah dilakukan oleh pihak Bank BTN Kc Gorontalo tanpa memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Penulis : Lukman.