Gorontalo, mimoza.tv – Ketua LSM Jamper, Zainudin Hasiru menilai kejaksaan malu-malu kucing dalam memberikan informasi terkait dengan penanganan dua kasus dugaan korupsi, yakni Bansos dan PDAM Bone Bolango.
Menurut Zainudin, seharusnya kejaksaan tidak sumir dalam memberikan informasi penanganan kasus tersebut.
“Seharusnya kejaksaan tidak memberikan informasi yang sepotong-sepotong terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi. Seharusnya lebih detil dalam memberikan informasi,” ucap Zainuddin diwawancarai Senin (28/8/2024)..
Lebih lanjut menurut Zainudin bahwa dengan adanya gelar perkara tersebut maka telah dipastikan Kajati yang skarang itu adalah juara umum, bukan lagi juara bergilir. Karna tropi bansos akhirnya berkepastian hukum nantinya ditangan beliau, itupun kalau dimasanya perkara yang menjerat orang nomor satu di Bonebol tersebut bisa segera dilimpahkan ke meja persidangan.
Hal ini sebagai penghormatan atas institusi baik jaksa maupun pengadilan yang telah membatalkan SP3 perkara Bansos pada 2018 silam.
“Kami harap kedepan Kasipenkum memberi info lebih terang benderang biar masyarakat tidak bertanya-tanya atau malah jadi tidak yakin dengan jaksa karena ada dugaan tebang pilih atau bahkan sistem penegakan hukumnya belah bambu,” tutup Zainuddin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi mengadakan gelar perkara, yakni dugaan korupsi Bansos dan Bone Bolango. Gelar perkara kedua kasus itu sendiri digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta pada pekan lalu.
Informasi gelar perkara dua kasus itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar.
Dadang tak merinci, kapan gelar perkara kedua kasus tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, kata dia saat hini hasinya belum diketahui.
“Nanti untuk jelasnya, nanti saja. Kita belum mengetahui hasilnya seperti apa,” singkat Dadang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi mengadakan gelar perkara, yakni dugaan korupsi Bansos dan Bone Bolango. Gelar perkara kedua kasus itu sendiri digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta pada pekan lalu.
Informasi gelar perkara dua kasus itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Dadang Djafar.
Dadang tak merinci, kapan gelar perkara kedua kasus tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, kata dia saat hini hasinya belum diketahui.
“Nanti untuk jelasnya, nanti saja. Kita belum mengetahui hasilnya seperti apa,” singkat Dadang.
Penulis : Lukman.