Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo membenarkan telah menerima pelimpahan perkara atas nama Hamim Pou pada Rabu, 5 Maret 2025.
Ketua PN Tipikor Gorontalo, Supardi, SH, MH, melalui Juru Bicara Pengadilan, Bayu Lesmana, SH, mengonfirmasi hal tersebut. “Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas dari jaksa pada tanggal 5 Maret 2025. Selanjutnya, Ketua PN telah menunjuk Majelis Hakim yang menetapkan sidang pertama pada Selasa, 11 Maret 2025,” ujar Bayu kepada awak media.
LSM Desak Hakim Tetapkan Penahanan
Sementara itu, keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap Hamim Pou mendapat sorotan dari LSM Jaringan Masyarakat Peduli Rakyat (Jamper). Melalui sekretarisnya, Frengky Uloli, LSM tersebut mendesak agar Pengadilan Tipikor segera menetapkan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango tersebut.
“Informasi yang kami terima, Hamim belum ditahan. Ada kesan perlakuan berbeda dibanding terdakwa kasus korupsi lainnya. Jika ini terus berlanjut, Majelis Hakim bisa saja dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” tegas Frengky.
Menanggapi desakan tersebut, Bayu Lesmana menjelaskan bahwa saat ini pengadilan masih dalam tahap menerima pelimpahan berkas perkara. “Pada sidang pertama, Majelis Hakim akan memeriksa kesiapan penuntut umum dalam menghadirkan terdakwa. Jika terdakwa hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh jaksa,” jelasnya.
Bayu juga menegaskan bahwa pengadilan tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, karena hal itu merupakan wewenang Majelis Hakim berdasarkan penilaian objektif dan subjektif. “Namun, sesuai Pasal 20 ayat (3) KUHAP, jika tersangka tidak ditahan, hakim dapat mengeluarkan perintah penahanan dalam persidangan apabila dianggap perlu,” tutupnya. (red)