Gorontalo, mimoza tv – Dr. Nurmin K Martam selaku kuasa hukum penunjukan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap terdakwa eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya membenarkan bahwa kliennya itu menjalani pemeriksaan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Rabu (13/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu kliennya dicerca sekitar 50 pertanyaan, dan bahkan memberikan keterangan baru tentang berbagai pihak yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi program hibah sambungan air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Bone Bolango tersebut.
“Benar, terkait dengan pemeriksaan itu sendiri, klien saya memberikan keterangan tambahan,” ucap Nurmin.
Keterangan tambahan ya g ia maksud, yakni bisa ke nama atau pihak yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi program hibah sambungan air minum untuk MBR) Bone Bolango.
Meski sudah menyampaikan keterangan tambahan, namun Nurmin enggan menyebut siapa saja orang atau pihak yang disebutkan oleh Yusar
“Saya rasa wartawan bisa mengikutinya, ketika perkara ini sudah di PN Tipikor. Itu kan terbuka untuk umum. Jadi silahkan di simak saja. Klien saya pasti akan buka-bukaan seluruhnya tentang masalah Perumda Tirta Bulango ini,” tegas Nurmin, Kamis (14/9/).
Ia juga menyampaikan, dalam pemeriksaan itu ia bersama kliennya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Dan ia berharap, pengajuan diri sebagai JC itu disambut baik dan disetujui oleh Kejati Gorontalo.
“Tadi bersama Klain, saya sudah menyampaikannya kepada penyidik untuk mengajukan menjadi JC. Tapi itu belum langsung di jawab. Nanti pertimbangan dari penyidiknya seperti apa, akan disampaikan nanti,” kata Nurmin.
Lanjut dia, apa lagi kliennya itu sangat kooperatif saat diperiksa.
“Karena memang dari awal pemeriksaan, klien saya ini sangat koperatif, tidak berbelit-belit. Bahkan tadi juga beliau menambahkan beberapa keterangan untuk melengkapi yang sebelumnya telah disampaikan sebelum penetapan tersangka,” ujarnya.
Penulis : Lukman.