Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya, hari ini eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, RT menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri 1A Gorontalo, Kamis (21/9/2023).
Seperti yang mimoza.tv kutip dari situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Gorontalo, Risman, saksi Steven Mahieu Alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.
Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih mengutip sumber yang sama, adapun Subsidair dari kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Risman Taha alias Risman, saksi Steven Mahieu alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.
Perbuatan terdakwa Risman Taha Alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Lukman.