Sabtu, Mei 16, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terejerat Kasus Narkoba, Hari ini Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jalani Sidang Putusan Sela

by Lukman
September 21, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba, RT saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba, RT saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsinya, hari ini eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, RT menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri 1A Gorontalo, Kamis (21/9/2023).

Seperti yang mimoza.tv kutip dari situs Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Gorontalo, Risman, saksi Steven Mahieu Alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan  tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.

Perbuatan terdakwa Risman Taha alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga

Simpan Barang Terlarang di Dalam Lapas, Bang Napi Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Masih mengutip sumber yang sama, adapun Subsidair dari kasus tersebut menjelaskan bahwa terdakwa Risman Taha alias Risman, saksi Steven Mahieu alias Epen dan saksi Imran Mohamad alias Iman (keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah), telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika, atau menyediakan narkotika golongan I bukan  tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan tidak dipergunakan untuk ilmu pengetahuan maupun untuk kesehatan.

Perbuatan terdakwa Risman Taha Alias Risman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Lukman.

Tags: NarkobaPN GorontaloRisman Taha

Berita Terkait

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo melaksanakan tes urine terhadap warga binaan dan petugas sebagai bagian dari komitmen menciptakan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Foto: Lukman/mimoza.tv

Simpan Barang Terlarang di Dalam Lapas, Bang Napi Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Mei 8, 2026
Oplus_131072

Dugaan Keterlibatan Anak Kepala Daerah dalam Kasus Narkoba Diselidiki Polda Gorontalo

Mei 15, 2025

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024

Peringatan HANI 2024, Kakak Tia Ajak Milenial Untuk Lawan Narkoba

Lapas BERSINAR: Kemenkumham Gorontalo Gencar Berantas Narkoba

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version