Gorontalo, mimoza.tv – Nurlaila Kadji, SE bersama Safitri Kaji menggugat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Bersumber dari tautan SIPP Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 25 September 2023.
Dalam gugatannya kedua penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. PETS adalah melawan hukum.
Selain itu, penggugat juga menyampaikan bahwa surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari surat itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menariknya dalam gugatan tersebut para penggugat memohonkan putusan provisi, sebagaimana dikutip dalam amarnya yang dimohonkan yaitu; mengabulkan permohonan provisionil pemohon; menangguhkan pelaksanaan explorasi di wilayah konsesi yang dikelola oleh Tergugat III (dalam Hal ini PT PETS), dan menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.
Sebelum menempuh jalur hukum, pada pekan lalu perusahaan tambang tersebut di demo oleh ribuan massa. Demonstran yang merupakan gabungan dari Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato menuntut ganti rugi yang tidak serta mempertanyakan kepastian pembagian sebagian lahan dalam wilayah kensesi tambang emas Pani Gold Project.
Selain merusak sejumlah asset perusahaan, massa aksi juga merusak Kantor DPRD, membakar Kantor Bupati Pohuwato, dan merusak sejumlah fasiltas umum di kabupaten yang dijuluki Bumi Panua tersebut.
Penulis : Lukman.